Donggala Hari Ini

Edarkan Sabu di Sindue Donggala, Ibu Rumah Tangga Dibekuk Polisi

M menjalankan bisnis narkoba itu sejak lima bulan terakhir dan mendapatkan narkoba dari seorang bandar berinisial AP.

Penulis: Misna Jayanti | Editor: mahyuddin
HANDOVER
POLRES DONGGALA - Kepolisian Resort (Polres) Donggala mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Toaya, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Kepolisian Resort (Polres) Donggala mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Desa Toaya, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala.

Kasus itu menyeret seorang ibu rumah tangga berinisial M (45) sebagai tersangka.

Wanita itu dibekuk polisi di rumahnya, Rabu (24/9/2025).

Kasi Humas Polres Donggala Ipda Andhi Marjianto menjelaskan, penangkapan tersangka M dari laporan masyarakat.

Warga kerap melihat adanya dugaan transaksi narkoba di kediaman M.

Baca juga: Polres Donggala Ringkus Wanita Pengedar Sabu di Kabonga Besar, Sasar Pelajar SMP

Mendapat informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Donggala langsung melakukan penyelidikan. 

Setelah memastikan kebenarannya, polisi bergerak cepat mendatangi rumah M dan melakukan penggeledahan.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan 11 paket kecil sabu yang sudah dikemas dan siap diedarkan," ujar Ipda Andhi Senin (29/9/2025).

Selain paket sabu, polisi juga menyita satu kantong plastik berwarna biru yang digunakan tersangka untuk menyimpan sabu tersebut.

M menjalankan bisnis narkoba itu sejak lima bulan terakhir dan mendapatkan narkoba dari seorang bandar berinisial AP.

"Tersangka M mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar berinisial AP di Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara," jelas Ipda Andhi.

Baca juga: BGN Nonaktifkan Sementara 56 Dapur MBG, 3 dari Sulawesi Tengah

Satu bungkus sabu dibelinya seharga Rp800 ribu, kemudian ia memecahnya menjadi 24 paket kecil. 

Setiap paket dijual seharga Rp50 ribu.

"Jika habis terjual, tersangka bisa meraup keuntungan sekitar Rp400 ribu per bungkus," ucap Kasi Humas.

Kini, M harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp10 miliar.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved