Donggala Hari Ini
Edarkan Sabu di Sindue Donggala, Ibu Rumah Tangga Dibekuk Polisi
M menjalankan bisnis narkoba itu sejak lima bulan terakhir dan mendapatkan narkoba dari seorang bandar berinisial AP.
Penulis: Misna Jayanti | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti
TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Kepolisian Resort (Polres) Donggala mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Desa Toaya, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala.
Kasus itu menyeret seorang ibu rumah tangga berinisial M (45) sebagai tersangka.
Wanita itu dibekuk polisi di rumahnya, Rabu (24/9/2025).
Kasi Humas Polres Donggala Ipda Andhi Marjianto menjelaskan, penangkapan tersangka M dari laporan masyarakat.
Warga kerap melihat adanya dugaan transaksi narkoba di kediaman M.
Baca juga: Polres Donggala Ringkus Wanita Pengedar Sabu di Kabonga Besar, Sasar Pelajar SMP
Mendapat informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Donggala langsung melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan kebenarannya, polisi bergerak cepat mendatangi rumah M dan melakukan penggeledahan.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan 11 paket kecil sabu yang sudah dikemas dan siap diedarkan," ujar Ipda Andhi Senin (29/9/2025).
Selain paket sabu, polisi juga menyita satu kantong plastik berwarna biru yang digunakan tersangka untuk menyimpan sabu tersebut.
M menjalankan bisnis narkoba itu sejak lima bulan terakhir dan mendapatkan narkoba dari seorang bandar berinisial AP.
"Tersangka M mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar berinisial AP di Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara," jelas Ipda Andhi.
Baca juga: BGN Nonaktifkan Sementara 56 Dapur MBG, 3 dari Sulawesi Tengah
Satu bungkus sabu dibelinya seharga Rp800 ribu, kemudian ia memecahnya menjadi 24 paket kecil.
Setiap paket dijual seharga Rp50 ribu.
"Jika habis terjual, tersangka bisa meraup keuntungan sekitar Rp400 ribu per bungkus," ucap Kasi Humas.
Kini, M harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp10 miliar.(*)
| Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan, BPK XVIII Lestarikan Bangunan Bersejarah di Donggala Sulteng |
|
|---|
| Pemkab Donggala Bakal Gelar Musik Senja di Pelabuhan Lama Banawa |
|
|---|
| RSUD Kabelota Donggala Hadirkan Program SADAR, Permudah Warga Donor Darah |
|
|---|
| Program SADAR Resmi Diluncurkan, Pemkab Donggala Jemput Bola Donor Darah hingga ke Desa |
|
|---|
| Operasi Katarak Gratis di Donggala, Pulihkan Penglihatan dan Harapan Warga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.