Parigi Moutong Hari Ini
Berikut Daftar 20 Koperasi Penerima Izin Tambang Rakyat di Parigi Moutong
Penerbitan IPR ini dilakukan melalui keputusan Gubernur Sulteng Anwar Hafid pada 29 September 2025 di Palu.
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz
TRIBUNPALU.COM, PARIMO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi mengumumkan penetapan izin 20 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Parigi Moutong, Rabu (1/10/2025).
Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ini masing-masing untuk Desa Kayuboko dan Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat.
Penerbitan IPR ini dilakukan melalui keputusan Gubernur Sulteng Anwar Hafid pada 29 September 2025 di Palu.
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah, mengatakan seluruh blok sudah melalui proses verifikasi, penyusunan dokumen reklamasi, dan rekomendasi tata ruang.
Baca juga: Yamaha Gelar Meet & Greet Quartararo dan Rins di SMA Negeri 2 Mataram
“Setelah semua persyaratan dipenuhi, maka izin resmi bisa diterbitkan dan koperasi penerima IPR sudah ditetapkan,” kata Sultanisah di Parigi, Rabu (1/10/2025).
Berikut daftar koperasi penerima IPR di WPR Kayuboko:
1. Sinar Emas Kayuboko – 7 Ha
2. Kayuboko Jaya Bersama – 10 Ha
3. Kayuboko Rakyat Sejahtera – 4 Ha
4. Kayuboko Bintang Jaya – 10 Ha
5. Sinar Makmur Kayuboko – 10 Ha
6. Cahaya Sukses Kayuboko – 6 Ha
7. Kayuboko Jaya Mandiri – 10 Ha
8. Usaha Berkah Kayuboko – 10 Ha
9. Sinar Gemilang Kayuboko – 10 Ha
10. Berkah Jaya Kayuboko – 10 Ha
Sedangkan koperasi penerima izin di WPR Air Panas meliputi:
1. Kuala Membangun Airpa – 10 Ha
2. Mitra Mandiri Airpa – 9 Ha
3. Airpa Motinti Jaya – 5,11 Ha
4. Sambilian Bersatu Airpa – 5,82 Ha
5. Harapan Baru Airpa – 10 Ha
6. Tunas Bangkit Airpa – 10 Ha
7. Sasio Mompatuyu Airpa – 8,81 Ha
8. Pakavani Olay Sejahtera – 10 Ha
9. Padang Seke Satu – 8,89 Ha
10. Nelayan Tasi Makakata – 5,84 Ha
Baca juga: Ketua DPRD Donggala Terima Aspirasi Guru Madrasah, DPRD Keluarkan Rekomendasi ke Pusat
Menurut Sultanisah, seluruh koperasi akan mendapat pendampingan dari pemerintah provinsi dan kabupaten dalam pengelolaan tambang.
“Setiap koperasi memiliki kewajiban melaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuai dokumen yang telah disusun,” ujarnya.
Ia menambahkan, kehadiran izin ini diharapkan dapat mengurangi praktik tambang ilegal sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat.
“Legalitas ini adalah bentuk perlindungan negara kepada penambang rakyat agar mereka bisa bekerja secara aman dan sesuai hukum,” pungkasnya.(*)
| Jam Operasi SAR Nelayan di Parigi Moutong, Ditemukan 3,3 Mil dari Titik Hilang |
|
|---|
| GEKRAFS Dorong Produk Kreatif Parigi Moutong Tembus Pasar Lebih Luas |
|
|---|
| Nelayan Hilang di Laut Parigi Moutong Ditemukan Meninggal, Evakuasi Libatkan Warga hingga Aparat |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Nelayan Hilang di Perairan Parigi Moutong, SAR Dikerahkan |
|
|---|
| Pemkab Parigi Moutong Siapkan Seleksi JPT Pratama, Kesempatan Emas bagi ASN Berkompeten |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/1000221988jpg.jpg)