Senin, 27 April 2026

Perceraian di Morowali

Korban KDRT di Morowali Sulteng Terus Bertambah, Perceraian Jadi Pilihan

KDRT kerap kali tidak langsung dilaporkan sejak awal, dan baru terungkap saat proses perceraian berlangsung.

|
Penulis: Ismet Togean 20 | Editor: Fadhila Amalia
gilavalleycentral.net
ILUSTRASI - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih menjadi salah satu penyebab utama perceraian di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Berdasarkan data yang dihimpun dari Pengadilan Agama Bungku, setiap bulan selalu tercatat perkara perceraian yang dilatarbelakangi oleh kasus KDRT. 

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih menjadi salah satu penyebab utama perceraian di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Pengadilan Agama Bungku, setiap bulan selalu tercatat perkara perceraian yang dilatarbelakangi oleh kasus KDRT.

Sepanjang September 2025, tercatat tiga perkara perceraian akibat KDRT.

Baca juga: Bukan Hanya Perselingkuhan, Masalah Ekonomi Picu Perceraian Massal di Morowali Sulteng

Sementara Agustus, ada dua perkara, dan Juli kembali mencatat tiga perkara serupa.

Meski secara kuantitas tidak sebanyak kasus perceraian akibat perselisihan atau tekanan ekonomi, namun kasus KDRT dianggap sebagai fenomena yang konsisten terjadi dan menunjukkan persoalan serius dalam rumah tangga masyarakat Morowali.

“Alasan KDRT memang lebih sedikit dibanding perselisihan, namun tetap ada di setiap bulan. Bahkan, perselisihan dan pertengkaran itu kadang merupakan akumulasi dari adanya kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Nasrullah Mazii, Humas Pengadilan Agama Bungku, Kamis (2/10/2025).

Nasrullah Mazii menjelaskan bahwa KDRT kerap kali tidak langsung dilaporkan sejak awal, dan baru terungkap saat proses perceraian berlangsung.

Baca juga: TAYANG di Bioskop! Ini Sinopsis Film Rangga dan Cinta, Angkat Kisah Remaja Tahun 2001

Beberapa korban memilih diam selama bertahun-tahun sebelum akhirnya memutuskan untuk mengakhiri rumah tangga mereka melalui jalur hukum.

Fenomena KDRT ini menjadi perhatian serius, karena bukan hanya berdampak pada pasangan suami istri, tetapi juga pada anak-anak dan lingkungan sosial mereka.

“Banyak yang awalnya mengajukan cerai karena alasan umum seperti pertengkaran, tapi setelah proses berjalan, baru terungkap adanya kekerasan fisik maupun psikis yang berlangsung lama,” tambah Nasrullah.

Situasi ini mencerminkan bahwa KDRT bukan lagi kasus insidental, melainkan masalah struktural dan sosial yang membutuhkan perhatian lebih dari berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan perempuan dan anak, aparat hukum, serta pemerintah daerah.

Morowali sebagai daerah yang berkembang pesat dari sisi industri dan investasi, kini menghadapi tantangan sosial yang serius, khususnya dalam menjaga ketahanan keluarga dan perlindungan terhadap korban kekerasan.

Baca juga: Perselingkuhan hingga Judi, Jadi Pemicu Tingginya Perceraian di Morowali dan Morut Sulteng

Pihak pengadilan mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, dan mencari bantuan sejak dini sebelum konflik menjadi semakin parah.

Penyebab utama mendominasi kasus perceraian:

1. Perselisihan dan Pertengkaran Terus-Menerus

Ini adalah alasan perceraian yang paling dominan di Indonesia.

Hal ini mencerminkan kegagalan pasangan dalam mengelola konflik dan komunikasi yang buruk, sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali.

2. Masalah Ekonomi (Kekurangan Nafkah)

Kondisi finansial sering menjadi sumber utama ketegangan. Kesulitan dalam mencukupi kebutuhan keluarga, pengangguran, atau perbedaan pandangan mengenai pengelolaan uang dapat memicu konflik yang berujung pada perceraian.

Khususnya, ketidakmampuan suami dalam memberikan nafkah yang layak seringkali menjadi alasan utama cerai gugat (gugatan yang diajukan pihak istri).

Baca juga: Lecehkan 5 Pasien Hamil, Dokter Kandungan Safril di Garut Divonis 5 Tahun Penjara

3. Meninggalkan Salah Satu Pihak

Kasus ini terjadi ketika salah satu pasangan pergi meninggalkan pasangannya tanpa alasan yang sah atau tanpa izin, dan tidak kembali dalam jangka waktu tertentu (minimal 2 tahun berturut-turut menurut ketentuan hukum).

Ketidakhadiran fisik dan emosional ini membuat hubungan menjadi tidak stabil.

Penyebab Penting Lainnya

Selain tiga faktor di atas, ada beberapa alasan lain yang juga signifikan dan tercatat dalam data kasus perceraian di Indonesia:

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Melibatkan kekerasan fisik, psikis, atau seksual yang membahayakan korban.

Mabuk, Madat (Narkoba), atau Judi: Kebiasaan buruk salah satu pihak yang merusak kondisi finansial dan keharmonisan rumah tangga. 

Baca juga: Hasil Liga Eropa Tadi Malam: Dua Pemain Indonesia Bersinar di Eropa, AS Roma Kalah

Belakangan, kasus perceraian akibat judi online dilaporkan mengalami peningkatan.

Zina: Perselingkuhan atau perbuatan asusila yang dilakukan salah satu pihak.

Dihukum Penjara: Salah satu pihak terjerat kasus hukum dan harus menjalani hukuman penjara dalam waktu yang lama.(*)

 

( TribunBreakingNews )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved