Peraturan KPI tentang JDIH Dukung Kepastian Hukum di Tanah Air

Dengan hadirnya PKPI tersebut, pengelolaan dokumen hukum di lingkungan KPI kini menjadi lebih terpadu dan terorganisir.

Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Handover
PERATURAN BARU - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) resmi memiliki Peraturan KPI (PKPI) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan KPI. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) resmi memiliki Peraturan KPI (PKPI) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan KPI.

Peraturan tersebut telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI pada Jumat (10/10/2025).

Regulasi ini diharapkan dapat menciptakan keseragaman sekaligus mempermudah pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum secara efisien, efektif, dan sistematis.

Baca juga: UMKM Morowali Dibekali Pelatihan Sertifikasi Produk untuk Tingkatkan Daya Saing

“Kami menyambut baik dan berterima kasih karena peraturan ini telah diundangkan oleh Kementerian Hukum,” kata Komisioner KPI Pusat sekaligus penanggung jawab pembentukan PKPI tentang JDIH, Muhammad Hasrul Hasan, Jumat (10/10/2025).

Hasrul menjelaskan, dengan hadirnya PKPI tersebut, pengelolaan dokumen hukum di lingkungan KPI kini menjadi lebih terpadu dan terorganisir.

Semua dokumen hukum terkait penyiaran akan dikelola melalui sistem JDIH yang baik dan terbuka.

Baca juga: KONI Sulteng Dorong Kebangkitan Olahraga Otomotif Lewat Sulawesi Cup Race 2025

“Jadi, ketika masyarakat membutuhkan produk hukum terkait penyiaran, semuanya sudah tersedia dan bisa diakses dengan mudah melalui website atau aplikasi,” jelas Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP) KPI Pusat itu.

Ia menerangkan, dokumen hukum yang dimaksud meliputi berbagai produk hukum, baik peraturan perundang-undangan maupun dokumen lain seperti putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel, buku, penelitian, naskah akademis, hingga rancangan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan kewenangan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPI berwenang membuat peraturan di bidang penyiaran, seperti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Baca juga: Antusias Masyarakat Tinggi, Kuota Vaksinasi Rabies Gratis Barantan Ludes dalam 3 Jam

Selain itu, KPI juga menghasilkan produk hukum lainnya seperti Peraturan KPI dan surat edaran.

“Tidak hanya produk hukum KPI yang dapat diakses, tapi juga produk hukum lain yang berkaitan. Hal ini sejalan dengan upaya kami mendukung kepastian hukum dan pembangunan bidang hukum di Indonesia,” tutup Hasrul.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved