Rabu, 22 April 2026

Sulteng Hari Ini

DPRD Sulteng Pertanyakan Legalitas Reklamasi PT Muzo dan PT Arasmamulya

Saat ini pihaknya masih melakukan peremajaan pada alat-alat produksi yang digunakan.

Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
SUPRIYANTO/TRIBUNPALU.COM
Perwakilan PT Arasmamulya, Setiawan Hatta mengatakan bahwa pihak saat ini belum melakukan aktivitas produksi. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Perwakilan PT Arasmamulya, Setiawan Hatta mengatakan bahwa pihak saat ini belum melakukan aktivitas produksi.

Hal itu ia sampaikan dalam RDP bersama DPRD Sulteng dan Nelayan Kelurahan Mamboro dan Taipa pada Senin (20/10/2025).

Saat ini pihaknya masih melakukan peremajaan pada alat-alat produksi yang digunakan.

"Kami dengan PT Muzo sebernya satu perusahaan yang sama namun PT Muzo menjadi perusahaan sendiri dan berada di satu lokasi, saat ini kami belum melakukan produksi karena dalam tahap peremajaan," kata Setiawan.

Baca juga: HNST Nilai Kompensasi Dari Perusahaan Tak Sesuai Dengan Kebutuhan Nelayan Palu

Disamping itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulteng mengatakan bahwa perusahaan harus memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKPRL).

"Saat ini, kedua perusahaan ini belum memiliki (PKPRL) itu," ungkapnya.

Dikabarkan sebelumnya bahwa PT Muzo dan PT Arasmamulya akan membangun JETI untuk operasional.

Pembangunan JETI itu tentunya akan melakukan reklamasi pantai.

DLH Sulteng menegaskan bahwa untuk melakukan reklamasi perlu adanya izin reklamasi.

Baca juga: Anggota DPRD Sulteng Gelar RDP Bersama HNST Terkait Aktivitas Pertambangan Di Kelurahan Mamboro

"Wajib memiliki izin reklamasi, apakah kedua perusahaan ini sudah melakukan reklamasi atau belum, itu akan diketahui saat peninjauan lapangan," jelasnya.

RDP itu berlangsung di Gedung B DPRD Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Hadir dalam RDP itu Anggota DPRD Sulteng komisi II dan III, perwakilan nelayan, Perwakilan PT Muzo dan PT Arasmamulya, DLH Sulteng, Dishub, dan Dinas ESDM.

Rapay Dengar Pendapat itu digelar karena aduan masyarakat terkait aktivitas PT Muzo dan PT Arasmamulya yang belum mengantongi izn operasional. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved