Senin, 13 April 2026

Sulteng Hari Ini

DRPD Sulteng Tegaskan Aktivitas Pertambangan Di Mamboro dan Taipa Berstatus Ilegal

MODI merupakan sebagai alat untuk mengontrol data perizinan, produksi, penjualan.

Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
SUPRIYANTO/TRIBUNPALU.COM
Anggota DPRD Sulteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat nelayan Kelurahan Mamboro dan Taipa pada Senin (20/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Anggota DPRD Sulteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat nelayan Kelurahan Mamboro dan Taipa pada Senin (20/10/2025).

Anggota DPRD Sulteng dari Komisi III, Musliman menegaskan bahwa perusahaan belum bisa melakukan produksi walaupun telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP).

Menurutnya, perusahaan harus melengkapi salah satu data yaitu MODI (Minerba One Data Indonesia).

Baca juga: Festival Teluk Tomini 2025 Digelar November, Disporapar Parimo Usung Konsep Kolaborasi Budaya

MODI merupakan sebagai alat untuk mengontrol data perizinan, produksi, penjualan, dan kewajiban perusahaan pertambangan secara online.

"MODI adalah satu sistem tempat dimasukkannya koordinat untuk membuat peta dari lokasi pertambangan, apabila tidak ada berarti itu tidak sah," jelas Musliman.

Ia juga menyampaikan bahwa lokasi izin pertambangan PT Muzo dan PT Arasmamulya masuk dalam kawasan tol laut.

"Makanya itu harus harus ada izin karena masuk dalam tol laut," ujarnya.

Baca juga: Festival Teluk Tomini 2025 Siap Digelar 20–22 November, Usung Konsep Kolaborasi Budaya

Lebih lanjut, Arnila HI Moh Ali menegaskan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Muzo dan PT Arasmamulya saat ini adalah ilegal.

"Seperti yang dijelaskan dari Dinas ESDM dan Dishub, berarti aktivitas pertambangan di Kelurahan Mamboro dan Taipa hari ini berstatus ilegal, itu saja," tegasnya.

RDP itu berlangsung di Gedung B DPRD Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Hadir dalam RDP itu Anggota DPRD Sulteng komisi II dan III, perwakilan nelayan, Perwakilan PT Muzo dan PT Arasmamulya dan pimpinan OPD lingkup Provinsi.

Baca juga: BPTD Sulteng Gencarkan Sosialisasi Larangan Kendaraan ODOL

Rapat Dengar Pendapat itu digelar karena aduan masyarakat terkait aktivitas PT Muzo dan PT Arasmamulya yang belum mengantongi izn operasional.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan itu berlangsung cukup lama dengan mendengarkan keluhan dari masyarakat nelayan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved