Rabu, 8 April 2026

Sigi Hari Ini

Bupati Sigi Tegaskan Komitmen Lindungi Tenaga Kerja Lewat Ranperda Baru

Ranperda tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan, keselamatan, dan produktivitas tenaga kerja.

ANDIKA/TRIBUNPALU.COM
Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae menegaskan komitmen Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja di wilayahnya.  

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae menegaskan komitmen Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja di wilayahnya. 

Hal itu disampaikan saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sigi yang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Senin (20/10/2025).

Ranperda tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan, keselamatan, dan produktivitas tenaga kerja, baik di sektor formal maupun informal. 

Selain itu, Perda ini juga diharapkan mampu memperkuat pembangunan ekonomi daerah yang berkeadilan.

Baca juga: Kapolres Morowali Imbau Pelajar Bijak Gunakan Media Sosial

Dalam kesempatan itu, Bupati Rizal Intjenae menyampaikan rasa syukur atas selesainya seluruh tahapan pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Sigi

Ia menilai, pengesahan Ranperda ini menjadi dasar kuat bagi pemerintah dalam melaksanakan program jaminan sosial secara terpadu dan berkelanjutan.

“Dengan disetujuinya Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pemerintah daerah memiliki arah, landasan, dan legitimasi yang jelas untuk melaksanakan program perlindungan tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rizal Intjenae.

Baca juga: Ketua DPRD Morowali Herdianto Marsuki Ajak Desa Matangkan Perencanaan Wisata

Sebelum disahkan, Ranperda tersebut telah melalui pembahasan mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) Tiga DPRD Sigi bersama Pemerintah Daerah. 

Seluruh masukan dari proses konsultasi dan fasilitasi telah diakomodasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bupati Rizal juga menjelaskan bahwa penyusunan Perda dilakukan berdasarkan Pasal 88 ayat (1) Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah. 

Baca juga: PT Vale Beri Kontribusi Nyata untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa Morowali

Pemerintah Kabupaten Sigi telah mengajukan Ranperda tersebut kepada Gubernur Sulawesi Tengah melalui aplikasi e-Perda untuk difasilitasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved