Sulteng Hari Ini

Wakapolres Morowali Utara Resmikan Program Pamapta, Sematkan Ban Lengan dan Serahkan Mobil Patroli

Dalam sambutannya, Kompol Anton menyampaikan bahwa peluncuran Pamapta merupakan langkah strategis Polri.

HANDOVER
Polres Morowali Utara resmi meluncurkan program Pamapta (Pelayanan Masyarakat dan Patroli Terpadu) sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik yang lebih proaktif dan responsif. 

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata

TRIBUNPALU.COM, MORUT – Polres Morowali Utara resmi meluncurkan program Pamapta (Pelayanan Masyarakat dan Patroli Terpadu) sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik yang lebih proaktif dan responsif.

Kegiatan peresmian ditandai dengan penyematan ban lengan Pamapta dan penyerahan satu unit kendaraan dinas berupa mobil patroli oleh Wakapolres Morowali Utara Kompol Anton Hasan Mohamad, mewakili Kapolres Morowali Utara. Acara berlangsung pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Dalam sambutannya, Kompol Anton menyampaikan bahwa peluncuran Pamapta merupakan langkah strategis Polri dalam memperkuat fungsi pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Bupati Parigi Moutong Minta Daerah Diberi Kewenangan Atur Penempatan PPPK

“Hari ini saya mewakili Kapolres Morowali Utara secara resmi meluncurkan Satuan Tugas Pamapta dengan menyematkan ban lengan Pamapta serta menyerahkan kendaraan dinas berupa satu unit mobil patroli,” ujar Kompol Anton.

Ia menjelaskan, penyematan ban lengan menjadi simbol dimulainya tugas dan perubahan paradigma kerja di tubuh kepolisian, khususnya dalam memberikan pelayanan yang lebih terpadu dan modern.

“Terdapat lima fungsi utama dari Pamapta, yaitu pelayanan kepolisian terpadu, koordinasi dan pengendalian bantuan serta pertolongan, pelayanan masyarakat melalui berbagai media komunikasi, penyediaan informasi publik, serta penyiapan registrasi dan pelaporan kegiatan,” terangnya.

Menurut Kompol Anton, Pamapta hadir untuk memperkuat sistem pelayanan kepolisian yang cepat, profesional, dan humanis.

Baca juga: Alasan Warga Hadang Polisi di Kayumalue, Ketua RT: Kami Muak, Penangkapan Tak Pernah Tuntas

Peluncuran program ini juga mengacu pada Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1438/IX/2025 tanggal 24 September 2025 tentang penyesuaian nomenklatur Kepala Unit menjadi Perwira Samapta pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu tingkat Polres.

Selain penyematan ban lengan, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan satu unit mobil patroli Pamapta sebagai simbol tanggung jawab dan amanah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Dengan kendaraan dinas ini, diharapkan patroli kepolisian dapat menjangkau wilayah yang lebih luas dan merespons setiap laporan warga dengan lebih cepat,” kata Wakapolres.

Ia menegaskan, Polri berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat dengan pendekatan yang lebih humanis.

“Kehadiran polisi harus menenangkan, bukan menegangkan. Kita ingin Polri benar-benar menjadi bagian dari masyarakat, sesuai slogan kita: Polri untuk Masyarakat,” tutup Kompol Anton Hasan Mohamad.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved