Banggai Hari Ini

UMP Sulawesi Tengah Belum Ditetapkan, UMK Banggai Menunggu Keputusan Provinsi

Dalam penentuan UMK, Ernaini menjelaskan, semua piha terkait dilibatkan, mulai serikat pekerja sampai asosiasi pelaku usaha.

Penulis: Alisan | Editor: Fadhila Amalia
Alisan/TribunPalu
Kantor Disnakertrans Kabupaten Banggai di Jl Yos Sudarso, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Sulawesi Tengah, Rabu (1/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Dua bulan menjelang tahun berakhir, Sulawesi Tengah belum mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai, Ernaini Mustatim mengatakan penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) menunggu penetapan UMP.

"Kita tunggu provinsi," ungkapnya ditemui di DPRD Banggai, Jl KH Samanhudi, Luwuk, Sulawesi Tengah, Kamis (30/10/2025).

Baca juga: Harga HP Xiaomi Terbaru 2025: Xiaomi 17 , Xiaomi 17 Pro, Xiaomi 17 Pro Max, Redmi Note 14, Redmi 15R

Dalam penentuan UMK, Ernaini menjelaskan, semua piha terkait dilibatkan, mulai serikat pekerja sampai asosiasi pelaku usaha.

"Dalam SK Dewan Pengupahan, ada semua," tuturnya. 

Ia memperkirakan November ini UMP telah keluar dan rapat di tingkat wilayah juga digelar.

Tahun 2025, UMK Banggai sebesar Rp2.947.722, daro Rp2.767.814,61 tahun 2024.
 
Berikutnya diperkirakan akan mengalami kenaikan seiring dengan membaiknya perekonomian.

"Tahun 2026 Insyallah, kami berharap seperti itu," tuturnya.

Baca juga: Anwar Hafid Tegaskan Komitmen Pemerintah Dukung Pelestarian Budaya Lewat Posalia Kampu Lere 2025

Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP Banggai ini mengakui ada rumus perhitungan UMK

Informasi dihimpun TribunPalu.com, perhitungan UMK merujuk Kebutuhan Hidup Layak (KHL). 

KHL merupakan standar kebutuhan seorang pekerja lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam waktu satu tahun.

Baca juga: Pangdam XXIII/Palaka Wira Hadiri Posalia Kampung Lere 2025, Dorong Pelestarian Budaya Kaili

Pergerakan inflasi tahunan dan bulanan turut menjadi acuan dalam menentukan KHL. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved