BPN Sulteng
Implementasi One Map Policy, Kanwil BPN dan Pemprov Sulteng Resmikan Sinkronisasi Data Pertanahan
Beliau menegaskan bahwa integrasi data merupakan langkah fundamental dalam memperkuat tata kelola pertanahan.
TRIBUNPALU.COM - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2025.
Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel Estrella, Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Kepala Daerah se-Sulawesi Tengah, para Kepala Kantor Pertanahan, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Tengah.
Pada kegiatan tersebut dilaksanakan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah terkait Sinkronisasi Data Spasial dan Data Tekstual Menuju Kebijakan Satu Peta.
Baca juga: Sertipikat Elektronik Berikan Kepastian dan Keamanan bagi Perbankan
Nota kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Naim, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung implementasi kebijakan One Map Policy.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Naim, turut memaparkan hasil dari proses sinkronisasi data spasial dan data tekstual yang telah dilaksanakan.
Beliau menegaskan bahwa integrasi data merupakan langkah fundamental dalam memperkuat tata kelola pertanahan, meningkatkan akurasi data, serta mendukung pengambilan keputusan strategis di tingkat daerah maupun nasional.
Baca juga: Dinas Kesehatan Morowali Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Layanan Kesehatan Optimal
Selain itu, beliau menjelaskan bahwa pemanfaatan data yang tersinkronisasi akan memberikan dampak signifikan bagi percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas layanan pertanahan di Sulawesi Tengah.
Pelaksanaan kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Daerah, BPN, dan unsur Forkopimda sebagai upaya bersama mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan mendukung agenda pembangunan nasional sesuai arah kebijakan Asta Cita. (*)
| Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM |
|
|---|
| Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola |
|
|---|
| Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT |
|
|---|
| Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Sulteng Dorong Penatagunaan Tanah Terarah |
|
|---|
| Kanwil BPN Sulteng Ikuti Arahan Pusat Terkait Penertiban Tanah Terindikasi Telantar 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/WhatsApp_Image_2025-11-17_at_17_50_16jpeg.jpg)