Sulteng Hari Ini

Kemenkum Sulteng: Notaris Garda Terdepan Reformasi Jaminan Fidusia

Proyek perubahan ini menjadi langkah strategis untuk mencegah hilangnya potensi penerimaan negara akibat ketidakpatuhan pendaftaran.

Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Handover
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menggelar pertemuan bersama sejumlah notaris di Kota Palu.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menggelar pertemuan bersama sejumlah notaris di Kota Palu. 

Pertemuan yang berlangsung di salah satu kafe pada Selasa (18/11/2025) itu menjadi ruang dialog terbuka terkait penguatan tata kelola pendaftaran jaminan fidusia melalui proyek perubahan bertajuk “Reformasi Tata Kelola Pendaftaran Jaminan Fidusia untuk Mencegah Hilangnya Potensi Pendapatan Negara.”

Pertemuan ini digagas untuk memperkuat kolaborasi antara Kemenkum Sulteng dan para notaris sebagai pemangku kepentingan utama dalam proses layanan fidusia. 

Baca juga: Legislator PDIP Morowali Utara I Made Karsana Salurkan Bantuan Keramba di Desa Kolo Bawah

Didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun, Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa reformasi tata kelola fidusia tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga komitmen bersama untuk memastikan setiap transaksi pembiayaan berjalan sesuai prinsip legalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

“Peran notaris sangat strategis. Melalui kesesuaian prosedur, ketepatan dokumen, dan kepastian pembuatan akta jaminan fidusia, kita dapat memastikan seluruh proses pendaftaran berjalan sesuai regulasi serta melindungi hak-hak masyarakat, pelaku usaha, dan negara,” ujar Rakhmat Renaldy.

Dalam diskusi tersebut, Kemenkum Sulteng kembali menegaskan tugas notaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Rakhmat Renaldy menyampaikan bahwa pihaknya tengah mendorong ekosistem fidusia yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. 

Baca juga: Posbakum Desa/Kelurahan Sulteng Capai 78,38 Persen, Delapan Daerah Tuntaskan 100 persen

Proyek perubahan ini menjadi langkah strategis untuk mencegah hilangnya potensi penerimaan negara akibat ketidakpatuhan pendaftaran maupun kekeliruan administratif.

Ia berharap notaris terus menjadi garda terdepan dalam mendorong kepatuhan para pihak yang melakukan transaksi pembiayaan.

“Notaris adalah mitra strategis kami. Tanpa dukungan notaris, mustahil reformasi tata kelola fidusia dapat berjalan optimal dan berkelanjutan,” tegasnya.

Para notaris yang hadir menyambut positif langkah Kemenkum Sulteng

Mereka menyatakan komitmen untuk meningkatkan kualitas layanan, memperkuat ketelitian proses, serta memastikan setiap akta jaminan fidusia dibuat sesuai prinsip kehati-hatian.

Mereka juga mengapresiasi pendekatan dialogis yang dilakukan Kakanwil, yang dinilai mampu memperkuat sinergi antara pemerintah dan notaris sebagai mitra layanan publik.

Baca juga: 31 Sekolah Terdampak Gempa Poso Dapat Layanan Dukungan Psikososial dari Himpsi

Pertemuan ini menjadi bagian dari rangkaian upaya Kanwil Kemenkum Sulteng membangun sistem jaminan fidusia yang lebih efektif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. 

Dengan kolaborasi bersama notaris, lembaga pembiayaan, dan pelaku usaha, tata kelola fidusia di Sulawesi Tengah diharapkan semakin tertib dan memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved