Rabu, 8 April 2026

DPP ASPETI Desak KPK dan Kejagung Percepat Penanganan Kasus PT QMB di IMIP

Polemik tersebut tidak boleh menjadi pengalih isu dari persoalan hukum yang lebih substantif, termasuk dugaan pelanggaran PT QMB New Materials.

|
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Handover/Tidak Ada
DESAK PENANGANAN KASUS BANDARA IMIP - Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (Aspeti) kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk mempercepat penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan perusahaan pertambangan PT QMB New Energy Materials di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (Aspeti) kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk mempercepat penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan perusahaan pertambangan PT QMB New Energy Materials di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah.

Ketua Bidang Advokasi DPP ASPETI, Muhammad Rizal Zulkarnain, menegaskan publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangannya, mengingat kasus PT QMB New Energy Materials bukan hanya pelanggaran lingkungan serius, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah.

Baca juga: Harga Emas Terbaru Jumat 28 November 2025, Emas Antam Turun Tipis Segram Rp2,383.000,00

“Kami meminta KPK dan Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen nyata. Jangan ada kesan pembiaran. Kasus PT QMB New Materials harus mendapat perhatian serius karena menyangkut integritas ekosistem industri nasional,” ujarnya kepada awak media, Kamis (27/11/2025).

Rizal mengingatkan KPK dan Kejagung untuk transparan mempublikasikan progres penyelidikan maupun penyidikan, serta membuka ruang komunikasi agar publik tidak bertanya-tanya mengenai kelanjutan kasus tersebut. 

"KPK dan Kejagung harus memberikan kejelasan status penanganan kasus PT QMB, sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas sektor pertambangan nasional dan menjamin penegakan hukum yang transparan dan tidak tebang pilih," tegasnya.

Rizal juga menyoroti maraknya perdebatan publik terkait keberadaan bandara khusus di PT IMIP. 

Baca juga: Morowali Siapkan 2.000 Alat Tes Urine untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba untuk Generasi Muda

Menurutnya, polemik tersebut tidak boleh menjadi pengalih isu dari persoalan hukum yang lebih substantif, termasuk dugaan pelanggaran PT QMB New Materials yang merupakan salah satu tenant di kawasan tersebut.

"Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan polemik bandara untuk menutupi serta mengalihkan fokus dari kasus PT QMB. KPK dan Kejagung memiliki mandat pemberantasan korupsi termasuk di sektor sumber daya alam harus bertindak cepat," pungkasnya.

Sebelumnya, tim pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan dugaan pelanggaran aturan oleh PT QMB New Energy Materials yang beroperasi di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Kabupaten Morowali.

Laporan hasil pengawasan yang dikeluarkan pada 4 Juni 2025 lalu menemukan fakta bahwa area penyimpanan Tailing PT QMB New Energy Materials tidak tercakup dalam dokumen RKL-RPL Rinci dan berada di area Amdal pengembangan yang masih dalam tahap pengajuan ke KLH.

Baca juga: Sulteng Jadi Lokasi Studi KPK, Sulsel Pelajari Pengelolaan Infrastruktur Multi Years

Selain itu, dalam laporan itu juga disebutkan jika PT QMB New Energy Minerals tidak melakukan pengelolaan limbah B3 berupa Tailing yang mengacu Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021. 

Perusahaan ini juga bekerja sama pengelolaan limbah B3 dengan pihak ketiga yang belum memiliki persetujuan teknis.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved