Minggu, 3 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

KPID Sulteng Keluhkan Kurangnya Pemantauan Luar Jam Kantor, Banyak Pelanggaran Terlewat

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor KPID Sulteng, Jalan MT Haryono, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Selasa (9/12/2025).

Tayang:
Andika/TribunPalu/Andika Satria Bharata
EVALUASI TAHUNAN - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah menggelar evaluasi laporan tahunan lembaga penyiaran televisi dan radio se-Sulteng tahun 2025.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Satria Andika Bharat

TRIBUNPALU.COM, PALU – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah menggelar evaluasi laporan tahunan lembaga penyiaran televisi dan radio se-Sulteng tahun 2025. 

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor KPID Sulteng, Jalan MT Haryono, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Selasa (9/12/2025).

Koordinator Bidang Pengawasan Penyiaran KPID Sulteng, Mita Meinansi, hadir dengan mengenakan baju PDH KPID berwarna biru saat menyampaikan hasil pemantauan tahunan. 

Baca juga: KPID Sulawesi Tengah Dapat Dukungan Gubernur untuk Program Penguatan Penyiaran Lokal

Ia mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi tim pengawasan, terutama terkait proses pemantauan siaran yang kini tidak lagi berlangsung penuh sepanjang hari.

“Tidak ada petugas yang berjaga di luar jam kantor. Biasanya kami baru mengecek siaran ketika ada laporan masyarakat atau jika ada pertemuan tertentu yang membutuhkan pemantauan,” jelas Mita.

Ia menambahkan bahwa kondisi ini berbeda dengan beberapa tahun lalu ketika KPID Sulteng masih memiliki ruang pemantauan aktif yang beroperasi mulai pukul 08.00 Wita hingga sore.

Dengan hilangnya fasilitas tersebut, pelanggaran yang terjadi di luar jam kerja menjadi semakin sulit terdeteksi.

Baca juga: Evaluasi Laporan Tahunan Penyiaran, KPID Sulteng Siapkan Sekolah Peduli Penyiaran Tahap Ketiga

“Dulu kita punya ruang pemantauan yang memungkinkan kita memantau siaran setiap hari. Tetapi sekarang, pemantauan langsung sangat terbatas. Pelanggaran yang terjadi setelah jam kerja sering terlewat,” katanya.

Dalam evaluasinya, KPID Sulteng mencatat pelanggaran dominan pada sektor iklan dan pemutaran lagu. 

Temuan tersebut meliputi kesalahan penayangan iklan, materi iklan yang tidak sesuai aturan, hingga pemutaran lagu dengan lirik yang tidak ramah publik.

“Banyak iklan yang tidak sesuai ketentuan, baik dari durasi, waktu tayang, maupun materi isi. Selain itu, ada lagu-lagu dengan lirik yang dinilai tidak pantas dan masuk dalam catatan kami,” ungkap Mita.

Ia berharap lembaga penyiaran di Sulawesi Tengah dapat kembali memperkuat kedisiplinan dan mengikuti pedoman P3SPS secara konsisten.

Baca juga: Kejati Sulteng Gelar Hakordia 2025, Hadirkan Tiga Narasumber dan Dihadiri Pelajar Mahasiswa

“Teman-teman lembaga penyiaran perlu lebih tertib. Kita bisa bekerja sama mencari solusi agar mekanisme pengawasan bisa lebih efektif ke depan,” ujarnya.

Evaluasi tahunan ini menjadi upaya KPID Sulteng untuk memastikan seluruh lembaga penyiaran tetap menjalankan fungsi edukatif, informatif, dan hiburan yang sehat bagi masyarakat.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved