Selasa, 19 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

Pengaduan Keuangan Ilegal Naik, OJK Sulteng Ingatkan Jangan Bagikan Kode OTP ke Siapa Pun

Sepanjang Januari–September 2025, Satgas PASTI pusat menerima 3.532 aduan investasi ilegal dan 13.999 aduan pinjol ilegal.

Tayang:
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
ANGELINA/TRIBUNPALU.COM
WASPADA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap maraknya kejahatan digital dan penipuan investasi. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap maraknya kejahatan digital dan penipuan investasi.

Hingga 31 September 2025, OJK Sulteng telah menerima 876 layanan konsumen, mulai dari pengaduan hingga permintaan informasi.

Dari jumlah tersebut, 304 layanan terkait perbankan konvensional, 245 layanan perusahaan pembiayaan, 151 layanan non-LJK, 108 terkait fintech, 28 layanan BPR, serta puluhan lainnya terkait asuransi, pegadaian, hingga penyelenggara crypto.

Baca juga: Gubernur Anwar Hafid Janjikan Bantuan Modal untuk Penenun Donggala pada 2026

Selain itu, permohonan Informasi Debitur SLIK mencapai 9.719 permohonan.

OJK Sulteng mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh penawaran yang mencurigakan, termasuk modus pekerjaan paruh waktu, pinjol ilegal, hingga penawaran investasi dengan imbal hasil tidak masuk akal.

“Masyarakat diharapkan dapat lebih berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh oleh bujuk rayu pelaku kejahatan. Perlu ditekankan bahwa jangan pernah membagikan informasi personal seperti kode OTP, PIN, CVV, nomor kartu, masa berlaku kartu kepada siapapun terutama pihak-pihak yang mengaku sebagai petugas atau pegawai Lembaga Jasa Keuangan yang menghubungi masyarakat tidak melalui kanal resmi Lembaga Jasa Keuangan yang bersangkutan.” tegas OJK Sulteng dalam keterang resmi diterima TribunPalu.com, Selasa (9/12/2025).

Sepanjang Januari–September 2025, Satgas PASTI pusat menerima 3.532 aduan investasi ilegal dan 13.999 aduan pinjol ilegal.

Baca juga: Polresta Palu Alami Mutasi Jabatan, Kapolsek Baru Ditetapkan di Palu Barat dan Pantoloan

Sebanyak 284 entitas investasi ilegal dan 1.556 pinjol ilegal telah dihentikan.

Di Sulteng, Satgas PASTI masih menangani kasus investasi ilegal OMC bersama kepolisian.

Dari sisi literasi keuangan, OJK Sulteng telah menggelar 130 kegiatan edukasi sepanjang 2025 dengan total peserta 157.747 orang, mulai dari pelajar, mahasiswa, perempuan, UMKM, hingga penyandang disabilitas.

OJK Sulteng turut mengimbau masyarakat memanfaatkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di www.kontak157.ojk.go.id, atau layanan resmi lain seperti telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, dan email konsumen@ojk.go.id.

Baca juga: Penjual Parcel Musiman Mulai Ramai Jelang Nataru 2025 di Kota Palu

Dengan meningkatnya layanan pengaduan, OJK berharap masyarakat lebih cerdas, kritis, dan tidak mudah tergiur tawaran keuangan yang tidak masuk akal.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved