Rabu, 20 Mei 2026

Banggai Hari Ini

UMS Banggai 2026 Disepakati, Upah Pekerja Nikel dan Sawit Lebih Tinggi dari UMK

Di Sulteng, ada empat bidang masuk dalam UMS, pertambangan nikel, perkebunan sawit, Minyak dan Gas (Migas), serta perikanan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Alisan | Editor: Fadhila Amalia
Alisan/TribunPalu/Alisan
Rapat membahas UMK dan UMS Banggai 2026 di Hotel Santika, Jl Kakap, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Sulteng, Minggu (21/12/2025) 

Laporan Wartawan TribunPalu.Com, Alisan Lasande

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Selain menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Banggai, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Dewan Pengupahan menyepakati angka Upah Minimum Sektoral (UMS) tahun 2026.

Kesepakatan besaran UMS Banggai melalui rapat di Hotel Santika, Jl Kakap, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Sulawesi Tengah (Sulteng), Minggu (21/12/2025).

Baca juga: Bawaslu Sulteng Raih Terbaik II Penulisan Berita pada Anugerah Kehumasan Bawaslu 2025

Di Sulteng, ada empat bidang masuk dalam UMS, pertambangan nikel, perkebunan sawit, Minyak dan Gas (Migas), serta perikanan.

Namun, Disnakertrans dan Dewan Pengupahan Kabupaten Banggai hanya mengatur UMS untuk pekerja nikel dan sawit.

Di sektor nikel, UMS 2026 ditetapkan sebesar Rp3.352.956 naik dari 2025 sebesar Rp3.036.154.

Untuk perkebunan sawit, 2025 hanya Rp3.006.676, tapi 2026 naik sebesar Rp197,727 atau menjadi Rp3.204.403.

UMS di Kabupaten Banggai tahun 2026 lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Besaran UMK Banggai tahun 2026 Rp3.179.565,40.

Baca juga: Kode Redeem FC Mobile EA Sports Terbaru Senin 22 Desember 2025, Klaim Pemain OVR Tinggi Gratis

Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Banggai, Welly Ismail memastikan hasil ini akan direkomendasikan kepada Gubernur Sulteng, Anwar Hafid sebelum disebar ke perusahaan. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved