Minggu, 24 Mei 2026

Donggala Hari Ini

13.869 KTP-el Dimusnahkan Dinas Dukcapil Donggala

Turut hadir pada pemusnahan itu Sekretaris Dinas Dukcapil Donggala dan jajaran, Kepala Badan Kesbangpol Donggala, Perwakilan Kejari Donggala.

Tayang:
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
Tribunnews.com/Misna Jayanti
Sebanyak 13.869 keping KTP elektronik (KTP-el) rusak dan tidak terpakai dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Donggala. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Sebanyak 13.869 keping KTP elektronik (KTP-el) rusak dan tidak terpakai dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Donggala.

Pemusnahan ribuan KTP-el tersebut berlangsung di halaman Kantor Dukcapil Kabupaten Donggala, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Rabu (7/1/2026).

Turut hadir pada pemusnahan itu Sekretaris Dinas Dukcapil Donggala dan jajaran, Kepala Badan Kesbangpol Donggala, Perwakilan Kejari Donggala, Personel Reskrim Polres Donggala, BPBD Donggala, Para Kabid, Kepala UPTD Dukcapil serta Staf. 

Kepala Dinas Dukcapil Donggala, Rahmanur, mengatakan KTP-el yang dimusnahkan merupakan kartu fisik yang telah ditarik Dinas Dukcapil dari masyarakat karena beberapa alasan, seperti mengalami perubahan elemen data maupun mengalami kerusakan sehingga tidak lagi dapat digunakan dan telah diganti sesuai data yang diperbaiki.

“KTP-el ini dikembalikan oleh masyarakat karena sudah tidak sesuai data. Ada yang ganti status perkawinan, pekerjaan, alamat, ganti foto, pindah domisili, hingga mengurus administrasi kependudukan dari luar daerah,” ujarnya kepada TribunPalu.com usai pemusnahan.

Ia menambahkan, sebagian KTP-el juga dalam kondisi rusak dan tidak layak pakai, sehingga wajib dimusnahkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh petugas. Ini merupakan prosedur yang wajib kami lakukan untuk menjaga keamanan data kependudukan masyarakat serta sebagai bentuk pertanggjngjawaban barang hibah dari Ditjen Dukcapil,” jelas Rahmanur.

Kadis Dukcapil Donggala itu juga menegaskan, kegiatan pemusnahan KTP-el ini dilakukan secara berkala dan sebisanya setshun sekali sebagai bentuk komitmen Dukcapil Donggala dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi warga. (*)

 

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved