Senin, 8 Juni 2026

Ketentuan Baru SNPMB 2026, Wajib Ikuti Tes Kemampuan Akademik

Tahap awal seleksi ini dimulai dengan pengisian akun SNPMB dan Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).

Tayang:
Editor: Regina Goldie
Handover/Tangkapan Layar SNPMB
Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 telah dimulai sejak 5 Januari 2026.  

TRIBUNPALU.COM - Majelis Rektor Indonesia (MRI) memastikan bahwa pendaftaran Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 telah dimulai sejak 5 Januari 2026. 

Tahap awal seleksi ini dimulai dengan pengisian akun SNPMB dan Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS), yang merupakan langkah pertama bagi calon mahasiswa baru.

Eduart Wolok, Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) sekaligus Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB 2026, menyatakan bahwa saat ini seluruh pihak yang terlibat telah memasuki fase awal seleksi nasional.

Eduart menjelaskan bahwa tahapan seleksi dimulai dengan pengisian SNPMB yang kemudian mengarah ke Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Koordinator Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026, Riza Satria Perdana, menekankan adanya beberapa persyaratan baru pada seleksi tahun ini.

Baca juga: Soal Pertambangan Nikel di Pagimana, DPRD Banggai Keluarkan Empat Rekomendasi

Salah satunya adalah kewajiban bagi siswa yang ingin menjadi peserta SNPMB untuk mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) dengan nilai lengkap. 

TKA mencakup tiga mata pelajaran wajib dan dua mata pelajaran pilihan, dan nilai untuk kelima mata pelajaran tersebut harus terisi dengan lengkap.

Tidak diperkenankan ada nilai yang kosong.

Selain itu, Riza juga menekankan pentingnya ketelitian dalam pengisian PDSS, baik melalui metode manual atau e-Rapor. PDSS merupakan sistem data siswa yang harus terisi dengan lengkap dan akurat.

Pengisian PDSS menggunakan e-Rapor dianggap lebih efisien karena data nilai siswa akan diambil otomatis dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen.

Dengan cara ini, sekolah hanya perlu memfinalisasi data siswa yang memenuhi syarat dan memastikan kelengkapan nilai TKA.

Sementara itu, jika menggunakan metode manual, sekolah harus mengisi data kurikulum dan nilai siswa per semester secara mandiri.

Setiap mata pelajaran yang diikuti oleh siswa harus dicentang agar data TKA dapat tercatat dengan benar.

Baca juga: BPN Sulawesi Tengah Serahkan 57 Sertipikat Tanah Elektronik Aset Pemerintah Provinsi Sulteng

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved