Sulteng Hari Ini
Awal Tahun, Polda Sulteng Pecat 34 Personel Pelanggar Kode Etik
Pelanggaran kode etik Polri yang dilakukan tergolong berat, sehingga pimpinan harus mengambil tindakan tegas
Ringkasan Berita:
- Polda Sulteng menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 34 personel
- Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah Nomor: Kep/2/I/2026/Khirdin tanggal 30 Januari 2026
- Personel diberhentikan setelah melalui proses pemeriksaan dan sidang kode etik profesi Polri
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 34 personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah Nomor: Kep/2/I/2026/Khirdin tanggal 30 Januari 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri, serta Surat Keputusan Kapolda Sulteng Nomor: Kep/3/I/2026/Khirdin tanggal 30 Januari 2026.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menyampaikan, sanksi PTDH dijatuhkan karena para personel tidak dapat lagi menerima pembinaan.
“Tindakan tegas berupa PTDH dari dinas Polri dijatuhkan karena yang bersangkutan sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan,” kata Kombes Pol Djoko Wienartono, Sabtu (31/1/2026).
Baca juga: Sembunyikan 1 Kg Sabu di Dasbor Motor, Warga Palu Diciduk Ditresnarkoba Polda Sulteng
Ia menjelaskan, 34 personel Polda Sulteng diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri setelah melalui proses pemeriksaan dan sidang kode etik profesi Polri.
“Pelanggaran kode etik Polri yang dilakukan tergolong berat, sehingga pimpinan harus mengambil tindakan tegas,” ungkapnya.
Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sulteng dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah dan profesionalisme institusi kepolisian.
Kapolda Sulteng menegaskan bahwa pemberian sanksi PTDH dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di lingkungan Polri.
Baca juga: Tak Diberi Rokok, Pria 31 Tahun di Buol Sulteng Habisi Nyawa Ridwan Kotae
Pelanggaran yang dilakukan para personel tersebut dinilai telah mencederai nama baik institusi serta tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman hidup dan etika profesi anggota Polri.
“Pemberian sanksi PTDH ini adalah langkah tegas dan konsekuen. Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tegas Kapolda Sulteng.
Polda Sulteng juga terus mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi etika profesi, serta mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Berdasarkan standar profesi, tindakan dikategorikan sebagai pelanggaran berat dalam Polri jika memenuhi kriteria berikut:
- Sengaja & Kepentingan Pribadi: Dilakukan dengan niat sengaja untuk keuntungan pribadi/pihak lain.
- Pemufakatan Jahat: Adanya konspirasi atau perencanaan kejahatan.
- Perhatian Publik: Kasus menjadi sorotan masyarakat luas dan merusak citra Polri.
- Dampak Hukum/Sosial: Menimbulkan kerugian negara, keluarga, atau masyarakat.
- Tindak Pidana: Melibatkan tindakan kriminal yang memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).(*)
(*)
Polda Sulteng
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Sulawesi Tengah
Kombes Pol Djoko Wienartono
| Imigrasi Palu Gelar Upacara Harkitnas 2026, Tekankan Pentingnya Kedaulatan Digital |
|
|---|
| Cari Solusi Agraria di 4 UPT Morowali, Disnakertrans Sulteng Fasilitasi Rapat Lintas Sektor |
|
|---|
| Gantikan Irjen Endi Per Hari Ini, Intip Profil Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Nasri Sulaeman |
|
|---|
| Brigjen Pol Nasri Resmi Jabat Kapolda Sulteng, Disambut Tradisi Kaili dan Serah Terima Pataka |
|
|---|
| Musprov Kadin Sulteng: Tiga Calon Ketua Siap Pimpin Periode 2026-2031 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Kombes-Pol-Djoko-Wienartono-2024-1.jpg)