Kamis, 28 Mei 2026

Imigrasi Palu

Kantor Imigrasi Palu Buka Layanan Pembuatan Paspor Dinas dan Paspor Diplomatik

Pelayanan tersebut kini dapat dirasakan lewat kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu.

Tayang:
Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Supriyanto
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal mengatakan saat ini pihaknya telah membuka pelayanan permohonan Paspor Dinas dan Paspor Diplomatik yang sesuai dengan panduan operasional pengambilan data biometrik yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) imigrasi. 
Ringkasan Berita:
  • Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, mengumumkan bahwa pihaknya telah membuka pelayanan permohonan Paspor Dinas dan Paspor Diplomatik sesuai panduan operasional pengambilan data biometrik yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
  • Pelayanan dilakukan berdasarkan ketentuan dan SOP yang ditetapkan, sehingga proses perekaman data biometrik berjalan tertib, aman, dan terintegrasi dengan sistem penerbitan dokumen perjalanan.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal mengatakan saat ini pihaknya telah membuka pelayanan permohonan Paspor Dinas dan Paspor Diplomatik yang sesuai dengan panduan operasional pengambilan data biometrik yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) imigrasi.

Hal itu ia sampaikan didepan awal media saat ditemui diruang kerjanya di Jl Kartini Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu pada Senin (2/2/2026).

Pelayanan tersebut kini dapat dirasakan lewat kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu yang juga telah terintegrasi sesuai dokumen perjalanan.

"Pelaksanaan ini dilakukan berdasarkan ketentuan dan SOP yang tercantum dalam panduan operasional, sehingga seluruh proses perekaman dapat berjalan tertib, aman, dan terintegrasi dengan sistem penerbitan dokumen perjalanan," kata Akmal.

Baca juga: AirAsia Buka Rute Baru dari Palu, Dorong Pariwisata Sulawesi Tengah Mulai Maret 2026

Dalam pelaksanaannya, Akmal menyebut bahwa petugas Imigrasi Kelas I TPI Palu akan melakukan perekaman data biometrik terhadap permohonan Paspor Dinas dan Paspor Diplomatik melalui Sistem Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia. 

Lebih lanjut, Kepala Seksi Lalulintas (Kasilantas) Imigrasi Palu, Mursalim mengungkapkan bahwa pengambilan foto dan data biometrik akan disiapkan satu ruangan khusus untuk pembuatan Paspor Dinas dan Paspor Diplomatik. 

"Jadi kalau pemohon sudah selesai melakukan pendaftaran melalui aplikasi AEPSILON, dengan mengisi data persyaratan yang diminta, setelah itu pemohon bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu," kata Mursalim.

Melalui program ini, Kakanim Palu berharap layanan dapat memperoleh dan mempermudah pemohon Paspor Dinas dan Paspor Diplomatik yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

“Semoga layanan ini semakin meningkatkan kualitas layanan keimigrasian di Kota Palu dan sekitarnya. Pelayanan dibuka setiap hari di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu,” kata Kakanim. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved