Selasa, 28 April 2026

Donggala Hari Ini

Anggota Pansus I DPRD Donggala Soroti Legalitas Ratusan Aset Milik Pemkab

Sementara lebih dari 700 bidang tanah lainnya belum mengantongi legalitas.

Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Misna Jayanti
Dari total 1.185 bidang tanah aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, baru sekitar 300 bidang yang telah memiliki legalitas.  

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Donggala memiliki total 1.185 bidang tanah aset, namun hanya sekitar 300 bidang yang telah memiliki legalitas, sementara lebih dari 700 bidang belum memiliki legalitas.
  • Anggota Pansus I DPRD Donggala, Mohamad Yasin Lataka, mengungkapkan keprihatinan terkait pengelolaan aset tanah yang masih minim legalitasnya. Ia menilai, hal ini seharusnya tidak terjadi mengingat Kabupaten Donggala sudah berdiri selama 73 tahun.

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Dari total 1.185 bidang tanah aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, baru sekitar 300 bidang yang telah memiliki legalitas. 

Sementara lebih dari 700 bidang tanah lainnya belum mengantongi legalitas.

Kondisi tersebut disoroti Anggota Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Donggala, Mohamad Yasin Lataka, yang mengaku prihatin atas pengelolaan aset daerah tersebut.

Yasin mengungkapkan, data aset yang diperoleh Pansus I, menunjukkan masih minimnya legalitas aset tanah milik pemerintah daerah.

Baca juga: Bulog Sulteng Prediksi Harga Beras, Gula, dan Minyak Tetap Stabil Selama Ramadan 2026

“Jumlah aset tanah Pemkab Donggala kurang lebih 1.185 kapling, namun yang memiliki legalitas hanya sekitar 300 kapling. Ini sangat miris,” ujarnya dalam rapat laporan Pansus I DPRD Donggala, Senin (2/2/2026).

Ia menilai, persoalan aset tersebut seharusnya tidak terjadi mengingat Kabupaten Donggala telah berdiri 73 tahun lalu.

“Kenapa sampai hari ini aset daerah tidak terurus? saya sampaikan jangan-jangan ada unsur kesengajaan dari pemerintah sebelumnya, sampai aset kita seperti ini,” kata Yasin.

Karena itu, Pansus I DPRD Donggala meminta perpanjangan waktu untuk melakukan uji petik langsung ke lapangan guna memastikan keberadaan aset serta mengetahui kendala terkait legalitasnya.

Selain aset tanah, Pansus I juga menyoroti aset kendaraan daerah. Dari sekitar 700 unit kendaraan yang tercatat, hanya sekitar 200 unit yang tercantum dalam neraca keuangan daerah.

Baca juga: Februari 2026, Bulog Sulteng Siap Gulirkan Bantuan Pangan Nasional

“Data yang tidak sinkron ini justru membebani laporan kita. Kalau memang aset tersebut sudah tidak ada, seharusnya dilakukan penghapusan agar tidak membebani,” jelas politisi asal Balaesang Tanjung itu.

Legislator Nasdem Donggala itu menegaskan, Pansus I akan menyinkronkan seluruh data agar dapat menghasilkan laporan yang valid dan faktual.

“Karena itu, Pansus I ingin menyinkronkan seluruh data agar laporan yang dihasilkan benar-benar valid dan faktual, bukan sekadar formalitas atau tanda tangan belaka,” tegas Yasin. (*)

 

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved