Sulteng Hari Ini
OJK Sanksi PT Repower Asia dan PT Multi Makmur, Terbukti Salah Gunakan Dana IPO
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL)
Penulis: Robit Silmi | Editor: Lisna Ali
TRIBUNPALU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) serta PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) atas berbagai pelanggaran di bidang Pasar Modal.
Penetapan sanksi tersebut diputuskan OJK pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan, dan diterima TribunPalu.com pada Minggu (8/2/2026).
Sanksi terhadap PT Repower Asia Indonesia Tbk
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menetapkan sanksi administratif terkait transaksi material dan proses Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PT Repower Asia Indonesia Tbk.
PT Repower Asia Indonesia Tbk dikenai denda sebesar Rp925 juta atas transaksi jual beli tanah di Tangerang senilai lebih dari 20 persen dari nilai ekuitas per 31 Desember 2023.
Transaksi tersebut menggunakan dana hasil IPO, namun tidak melalui prosedur Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020.
Baca juga: Event Tetangga Yamaha Berbagi Doorprize Menarik di BTN Palupi Kota Palu
Selain itu, Aulia Firdaus, selaku Direktur Utama PT Repower Asia Indonesia Tbk periode 2024, dikenai denda sebesar Rp240 juta karena dinilai tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab secara kehati-hatian sehingga menyebabkan pelanggaran ketentuan Transaksi Material.
Dalam proses IPO, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas berupa denda Rp250 juta, pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama satu tahun, serta perintah tertulis untuk melakukan pengkinian formulir pembukaan rekening efek sesuai ketentuan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
Sanksi tersebut diberikan karena PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak memenuhi prosedur Customer Due Diligence (CDD) atas delapan investor referral client yang mendapatkan penjatahan pasti saham IPO PT Repower Asia Indonesia Tbk.
OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Yacinta Fabiana Tjang, Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018–Februari 2020, berupa denda Rp30 juta dan larangan beraktivitas di Pasar Modal selama tiga tahun.
Sementara itu, UOB Kay Hian Pte. Ltd. dikenai denda sebesar Rp125 juta karena dinilai menggunakan informasi yang tidak benar dalam proses pemesanan dan penjatahan saham IPO PT Repower Asia Indonesia Tbk.
Baca juga: SMANOR Tadulako Palu Sabet Juara II Umum Turnamen Pencak Silat Pangdam Palaka Wira
Sanksi terhadap PT Multi Makmur Lemindo Tbk
Dalam kasus terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk terkait penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2023.
PT Multi Makmur Lemindo Tbk dikenai denda sebesar Rp1,85 miliar atas pengakuan aset dari penggunaan dana hasil IPO yang tidak didukung bukti transaksi memadai, sehingga melanggar ketentuan Undang-Undang Pasar Modal dan standar akuntansi yang berlaku.
Selain itu, empat direksi perseroan periode 2023, yakni Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga, dikenai denda total Rp3,36 miliar secara tanggung renteng atas kesalahan penyajian laporan keuangan.
Junaedi, selaku Direktur Utama tahun 2023, juga dikenai larangan beraktivitas di sektor Pasar Modal selama lima tahun.
Tak hanya itu, OJK menjatuhkan sanksi pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun kepada Agung Dwi Pramono, auditor Laporan Keuangan Tahunan 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk, karena tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit.
Langkah Tegas OJK
OJK menegaskan, pengenaan sanksi administratif dan perintah tertulis tersebut merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum Pasar Modal.
OJK juga menegaskan akan terus melakukan penindakan yang memberikan efek jera agar Pasar Modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.(*)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
PT Repower Asia Indonesia Tbk
PT Multi Makmur Lemindo Tbk
OJK
Pasar Modal
| Kalla Beton Dukung Pengembangan Kawasan Morowali Melalui Suplai Material Konstruksi |
|
|---|
| Pemprov Sulteng Prioritaskan Putra Daerah Masuk PPDS Untad, Solusi Isi Kebutuhan di RS Terpencil |
|
|---|
| PAPDI Pusat Dukung Program Gratis Berani Cerdas untuk Pendidikan Dokter Spesialis di Sulteng |
|
|---|
| 26 Desa dan Kelurahan di Sulteng Masuk Program Kampung Nelayan Merah Putih, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Kakek 80 Tahun Hilang di Kebun Sojol Donggala, Tim SAR Lakukan Pencarian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/OJK-JKTT.jpg)