Sabtu, 11 April 2026

Palu Hari Ini

Polresta Palu Ungkap Peredaran Sabu 66 Gram, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan pengembangan dan menangkap S.J di sebuah kos-kosan di wilayah Marawola.

Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
HUMAS POLRESTA PALU/Handover
KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA - Polresta Palu mengungkap  kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah Kota Palu, Rabu (11/2/2025). Pengungkapan ini bermula dari penangkapan terduga pelaku berinisial Z.F, pada 13 Januari 2025 lalu. 
Ringkasan Berita:
  • Satresnarkoba Polresta Palu mengamankan dua terduga pelaku berinisial Z.F. dan S.J. dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 66,3100 gram.
  • Penangkapan bermula dari Z.F. di Palu Barat, yang mengaku mendapatkan sabu dari S.J.
  • Polresta Palu menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi untuk membantu pengungkapan kasus.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Polresta Palu mengungkap  kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah Kota Palu, Rabu (11/2/2025).

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan terduga pelaku berinisial Z.F, pada 13 Januari 2025 lalu.

Kemudian tertangkapnya S.J, Rabu (11/2/2025) sekitar pukul 08.30 Wita di Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Rakerda BPN Sulteng 2026 Dibuka, Kepala Kanwil Tekankan Percepatan Kinerja Fisik dan Keuangan

Kasatresnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman menjelaskan, awalnya anggota opsnal Satresnarkoba menangkap Z.F di Jl Selar, Kelurahan Lere, Kelurahan Palu Barat, Kota Palu.

Selain itu, Polresta Palu menemukan 3 paket sabu serta 2 paket lain dengan total berat bruto 66,3100 gram yang disimpan di bagasi motor. 

Dari pemeriksaan, Z.F mengaku menerima sabu itu dari seorang berinisial S.J. untuk dikonsumsi dan dijual kembali.

Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan pengembangan dan menangkap S.J di sebuah kos-kosan di wilayah Marawola.

Dalam paparannya, Kompol Usman menyampaikan bahwa penindakan ini menunjukkan keseriusan Polresta Palu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka dan menjadi bentuk perlindungan terhadap masyarakat, terutama generasi muda. 

Baca juga: Harga HP Oppo Terbaru: Oppo A6 Pro, Oppo Reno 15 Pro Max, Oppo Find N5, Oppo Find X9 Pro

Ia juga mengatakan bahwa penyidik masih melengkapi berkas, melakukan pemeriksaan saksi, serta tes urine terhadap para tersangka sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena menegaskan komitmen institusi kepolisian untuk terus menindak tegas penyalahgunaan dan peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.

Menurutnya, tanpa dukungan dan informasi dari masyarakat, pengungkapan jaringan narkoba akan lebih sulit dilakukan.

Usai penangkapan, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 609 Tahun 2023 jo Pasal 609 Tahun 2026, terkait tindak pidana narkotika yang ditemukan saat penindakan.

Baca juga: Alasan Anak-anak Sarwendah Panggil Giorgio Antonio Daddy, Sang Artis: Itu Spontan

Semua barang bukti dan dokumentasi telah dilampirkan dalam berkas perkara yang sedang diproses penyidik.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved