Kanwil Kemenkum Sulteng
Apostille Kemenkum Sulteng Antar Mimpi Studi ke Romania
Legalitas tersebut menjadi salah satu persyaratan utama bagi masyarakat melanjutkan studi maupun kepentingan administrasi lainnya di luar negeri.
Ringkasan Berita:
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng) memfasilitasi layanan legalisasi sertifikat Apostille, memudahkan masyarakat mengakses pengakuan internasional untuk dokumen penting.
- Layanan ini memungkinkan dokumen seperti ijazah dan dokumen kependudukan diakui secara resmi oleh negara tujuan, yang menjadi persyaratan penting untuk melanjutkan studi atau urusan administratif di luar negeri.
TRIBUNPALU.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan hukum yang cepat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat.
Melalui fasilitasi legalisasi sertifikat Apostille, seorang warga Kota Palu kini selangkah lebih dekat mewujudkan cita-citanya melanjutkan pendidikan jenjang magister (S2) di luar negeri.
Layanan Apostille memungkinkan berbagai dokumen penting, mulai dari ijazah hingga dokumen kependudukan, memperoleh pengakuan resmi sehingga dapat digunakan dan diakui oleh negara tujuan.
Legalitas tersebut menjadi salah satu persyaratan utama bagi masyarakat yang ingin melanjutkan studi maupun kepentingan administrasi lainnya di luar negeri.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy menjelaskan bahwa pada masa sebelumnya, layanan Apostille hanya dapat difasilitasi di Jakarta.
Baca juga: Diserang Balik Inara Rusli dan Insanul, Mawa Tegaskan Akan Lawan: Aku di Sini Korban
Namun kini, penerbitan sertifikat Apostille telah tersedia di seluruh kantor wilayah Kementerian Hukum di Indonesia, termasuk di Sulawesi Tengah, sehingga masyarakat tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan layanan tersebut.
“Kementerian Hukum terus berbenah, memastikan transformasi digital dapat lebih memudahkan layanan untuk masyarakat,” terang Rakhmat Renaldy. Kamis, (19/2/2026).
Ia juga menegaskan bahwa proses penerbitan Apostille relatif cepat dan sederhana.
Masyarakat hanya dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp150.000 per dokumen, dengan waktu penyelesaian yang tidak memerlukan proses panjang.
Salah satu penerima layanan, Fadlia, mengaku sangat terbantu dengan kecepatan proses serta kejelasan informasi yang diberikan oleh jajaran Kanwil Kemenkum Sulteng.
Baca juga: Potensi Longsor di IMIP 9 Morowali Dinyatakan Aman, BPBD Imbau Waspada
Menurutnya, pelayanan yang responsif membuat proses pengurusan dokumen menjadi lebih mudah dan memberikan kepastian bagi rencana studinya ke luar negeri.
“Pelayanannya sangat baik dan informasinya jelas. Saya berharap layanan Apostille ini dapat terus dioptimalkan sehingga waktu penerbitan maupun verifikasi semakin singkat,” ungkapnya.
Melalui penguatan layanan Apostille di daerah, Kanwil Kemenkum Sulteng terus berupaya mendekatkan akses legalitas dokumen internasional kepada masyarakat.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari dukungan nyata pemerintah dalam membuka peluang pendidikan global serta meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia di kancah internasional. (*)
| Harmonisasi Dua Raperda Parigi Moutong, Kanwil Kemenkum Sulteng Dorong Regulasi Berkualitas |
|
|---|
| Pancasila Pemersatu Bangsa, Kanwil Kemenkum Sulteng Teguhkan Komitmen Kebangsaan |
|
|---|
| Sinkronisasi Data SIDBANKUM Untuk Audit Kinerja Optimal |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum dan Dinas Pariwisata Sulteng Gelar Sosialisasi PT Perseorangan untuk ASN dan UMKM |
|
|---|
| Kemenkum Sulteng: Legalisasi Dokumen Internasional Kini Bisa Selesai Sehari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/WhatsApp_Image_2026-02-19_at_15_02_42jpegSASASA.jpg)