Jumat, 10 April 2026

Poso Hari Ini

Sanksi Administratif Dicabut, Universitas Sintuwu Maroso Poso Kembali Normal

Pencabutan sanksi tersebut tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1285/DST/B3/DT.03.08/2026.

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Handover
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi mencabut sanksi administratif yang sebelumnya dikenakan kepada Universitas Sintuwu Maroso (USM) Poso. 
Ringkasan Berita:
  • Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) telah mencabut sanksi administratif yang sebelumnya dijatuhkan kepada Universitas Sintuwu Maroso (USM) Poso.
  • Keputusan pencabutan sanksi tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1285/DST/B3/DT.03.08/2026, tertanggal 21 Februari 2026. 
  • Surat tersebut menyatakan bahwa sanksi administratif yang dijatuhkan pada 31 Oktober 2025 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, POSO - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi mencabut sanksi administratif yang sebelumnya dikenakan kepada Universitas Sintuwu Maroso (USM) Poso.

Pencabutan sanksi tersebut tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1285/DST/B3/DT.03.08/2026 tertanggal 21 Februari 2026 tentang Pencabutan Sanksi Administratif Universitas Sintuwu Maroso Poso.

Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso dan Rektor Universitas Sintuwu Maroso Poso itu disebutkan, keputusan pencabutan sanksi diambil berdasarkan hasil pembahasan bersama Direktorat Kelembagaan, Biro Hukum, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVI, serta Tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi pada 2 Februari 2026.

Baca juga: Aliansi Mahasiswa Kota Palu Geruduk Kantor DPRD Sulteng, Desak Reformasi Polri

“Terhitung sejak tanggal surat ini diterbitkan, sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1278/B.B3/DT.03.08/2025 tanggal 31 Oktober 2025 dinyatakan dicabut,” demikian kutipan isi surat tersebut.

Dengan terbitnya surat pencabutan ini, maka surat sebelumnya terkait perpanjangan sanksi administratif terhadap Universitas Sintuwu Maroso Poso dinyatakan tidak berlaku lagi.

Meski demikian, Universitas Sintuwu Maroso Poso tetap diwajibkan untuk melaporkan kemajuan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi setiap semester kepada Kemdiktisaintek melalui LLDIKTI Wilayah XVI.

Baca juga: Hampir Sepekan Ramadan, Ikan Cakalang di Banggai Masih Tinggi

Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi, dan ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, di antaranya Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kemdiktisaintek, jajaran Eselon II di lingkungan Ditjen Dikti, Dewan Eksekutif BAN-PT, serta Kepala LLDIKTI Wilayah XVI.

Pencabutan sanksi ini menjadi angin segar bagi Universitas Sintuwu Maroso Poso untuk kembali menjalankan aktivitas akademik dan tata kelola perguruan tinggi secara normal sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved