Selasa, 14 April 2026

Banggai Hari Ini

Ancam Sebar Konten Asusila, Pemuda di Banggai Ditangkap Polisi

Penyebabnya, diduga terkait tindak pidana penyebaran konten asusila dan pemerasan melalui media sosial,

Penulis: Alisan | Editor: Regina Goldie
Handover
B saat ditangkap di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Selasa (24/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Seorang pria berinisial RB (24), honorer di Bandara Syukuran Aminuddin Amir Luwuk, Kabupaten Banggai, ditangkap polisi pada Selasa (24/2/2026) terkait dugaan penyebaran konten asusila dan pemerasan melalui media sosial.
  • Korban berinisial JK (22), seorang mahasiswi asal Pagimana, melaporkan bahwa RB menyebarluaskan foto dan video vulgar hubungan pribadi mereka melalui Facebook dan mengancam untuk menyebarkannya lebih luas.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Seorang pria di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah berinsial berinisial RB (24) ditangkap polisi, Selasa (24/2/2026).

Pemuda ini asal Desa Bubung, Kecamatan Luwuk Selatan, Banggai.

Bekerja sebagai honorer di Bandara Syukuran Aminuddin Amir Luwuk.

Penyebabnya, diduga terkait tindak pidana penyebaran konten asusila dan pemerasan melalui media sosial,

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin mengungkapkan korbannya berinisial JK (22), seorang mahasiswi asal Pagimana.

Baca juga: Tangani Laporan Curanmor Secara Prosedural, Kapolres Palu: Warga Tau Peristiwa Laporkan Kami

JK melaporkan perbuatan RB karena telah menyebarluaskan foto dan video vulgar hubungan pribadi korban dan pelaku.

Pelaku menyebarluaskan melalui media sosial Facebook dan mengancam korban.

Ini diketahui JK saat RB meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarluaskan kembali video tak senonoh itu.

AKP Arifin mengakui, JK dan RB sempat berpacaran mulai April 2025, tapi berakhir Januari 2026.

Baca juga: Aliansi Mahasiswa Untad Soroti Pemangkasan Anggaran Pendidikan ke MBG di Tahun 2026

Lalu RB menghubungi JK di messenger, Senin (16/2/2027).

RB mengancam menyebarkan video asusila jika permintaannya tak dipenuhi. RB meminta I-phone 16 dan sejumlah uang,

“Akhirnya korban mentransfer uang Rp1,969 juta kepada pelaku melalui aplikasi DANA,” ungkap.

Tim Opsnal Resmob Tompotika lalu melakukan serangkaian penyelidikan.

Diperoleh informasi keberadaan RB di Kelurahan Karaton, Luwuk. RB tak berkutik saat ditangkap. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved