PDIP Sulteng
Alfiani Salatta Minta Stop Operasi PT Pantas Indomaning, Aulia Hakim Tekankan Pemprov Harus Tegas
Hal tersebut juga menjadi tantangan bagi Pemprov Sulteng karena rekomendasi tersebut bukan hanya tuntutan warga, tetapi telah melalui pembahasan.
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Ringkasan Berita:
- Anggota Komisi III DPRD Sulteng, Alfiani Eliata Salatta, mendesak penghentian sementara aktivitas PT Pantas Indomaning di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, karena diduga beroperasi tanpa izin PKKPRL.
- Aulia Hakim, Ketua APPLI Sulteng sekaligus Ketua Partai Hijau Indonesia, mendukung penuh rekomendasi DPRD.Rekomendasi DPRD Sulteng menjadi ujian bagi gubernur untuk menindak perusahaan yang tidak mematuhi regulasi perizinan laut.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah didesak segera merealisasikan rekomendasi Komisi III DPRD Sulteng terkait dugaan pelanggaran dokumen perizinan oleh PT Pantas Indomaning.
Surat rekomendasi Komisi III DPRD Sulteng secara tegas meminta Pemprov Sulteng menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Pantas Indomaning disebut telah melakukan aktivitas pemuatan ore nikel dan pembangunan terminal khusus tanpa izin.
Baca juga: Kode Redeem FC Mobile Senin 2 Maret 2026, Klaim Pemain OVR Tinggi Gratis untuk Timmu
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Sulteng dari Fraksi PDI Perjuangan, Alfiani Eliata Salatta, telah meminta penghentian sementara aktivitas PT Pantas Indomaning di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
Alfiani menilai perusahaan tersebut diduga belum mengantongi Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), meski telah lama beraktivitas di wilayah pesisir.
“Dalam RDP tanggal 25 Februari, saya meminta agar segala aktivitas PT PI dihentikan sementara sampai kelengkapan perizinan dipenuhi,” tegas Alfiani, dalam keteranganya, Minggu (1/3/2026).
Desakan itu mendapat dukungan dari Ketua Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan (APPLI) Sulteng, Aulia Hakim.
Ia menyatakan dukungan penuh terhadap rekomendasi yang dikeluarkan Komisi III DPRD Sulteng.
Menurut Aulia Hakim juga Ketua Partai Hijau Indonesia, rekomendasi tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Sulawesi Tengah.
Baca juga: Ramadan 1447 H/2026: Doa Harian untuk Mendekatkan Diri kepada Allah SWT
Ia menilai perusahaan tidak tunduk dan taat terhadap proses perizinan, termasuk kaidah dan norma dalam praktik bisnisnya.
Aulia Hakim menjelaskan, setiap pemanfaatan ruang laut wajib memiliki izin Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Namun, ia menyebut PT Pantas Indomaning hanya mengandalkan Berita Acara Verifikasi Pemanfaatan Ruang Laut oleh Oceans Banggai Indonesia Marine Consultan pada 12 Desember 2025.
“Ini penting untuk diklarifikasi oleh dinas terkait Pemprov, bagaimana mungkin hal ini luput dari pemantauan dan kontrol pemerintah, izin dari KKP tak ada, bagaimana dengan izin lingkungannya, kalau ada dampak apa landasan untuk mengevaluasi aktivitas perusahaan ini, kacau memang,” tegas Aulia.
Ia menilai penghentian aktivitas perusahaan merupakan langkah konkret pemerintah sekaligus teguran keras kepada perusahaan.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Sulteng, Senin 2 Maret 2026, Tiga Wilayah Berpotensi Hujan Ringan
Menurutnya, hal tersebut juga menjadi tantangan bagi Pemprov Sulteng karena rekomendasi tersebut bukan hanya tuntutan warga, tetapi telah melalui pembahasan dan evaluasi DPRD Sulteng.
“Berani kah tidak Pemprov memberikan sanksi perusahaan. Kita tunggu saja tindak pak Gub,” ujarnya.
Sulawesi Tengah
Alfiani Eliata Sallata
Aulia Hakim
DPRD Sulteng
PT Pantas Indomining
PKKPRL
Fraksi PDI Perjuangan
Partai Hijau Indonesia (PHI)
Gubernur Sulawesi Tengah
| Sarjana di Desa Lemusa Banyak Menganggur, Imran Aimang Desak Pemda Parimo Perkuat Pemberdayaan |
|
|---|
| Bendahara PDIP Sulteng Sri Lalusu Konsolidasi di Banggai Kepulauan |
|
|---|
| Nurul Qirram Tampung Usulan Warga Ulatan Parigi Moutong, Fokus Infrastruktur dan Bantuan Pertanian |
|
|---|
| Alfres Tonggiroh Desak Dinas Turunkan Tim Ahli, Kawal Irigasi hingga Tolak Tambang di Balinggi |
|
|---|
| Terima Aduan Warga Desa Malei, Ketua Komisi II DPRD Poso Vivin Baso Ali Bakal Undang OPD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Anggota-Komisi-III-DPRD-Sulteng-Alfiani-Eliata-Salatta-23.jpg)