Selasa, 5 Mei 2026

Banggai Hari Ini

Beli 7 Gram Sabu di Kota Palu, 2 Warga Banggai Ditangkap Polisi

Kedua pelaku berinisial AD (24) warga Desa Tangawas, Balantak Selatan dan AH (30) warga Desa Awu, Luwuk Utara. 

Tayang:
Penulis: Alisan | Editor: mahyuddin
Handover
PENGEDAR SABU - Sedikitnya dua terduga pengedar sabu di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, diringkus polisi. Penangkapan Polres Banggai dilakukan Minggu (1/3/2026) dini hari di dua lokasi berbeda. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Sedikitnya dua terduga pengedar sabu di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, diringkus polisi.

Penangkapan dilakukan Minggu (1/3/2026) dini hari di dua lokasi berbeda.

Kedua pria ini berinisial AD (24) warga Desa Tangawas, Balantak Selatan dan AH (30) warga Desa Awu, Luwuk Utara. 

Kapolres Banggai, AKBP Wayan Wayracana Aryawan melalui Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, lokasi penangkapan pertama di Indekos kompleks Pasar Unjulan, Luwuk Utara. 

AD ditangkap dengan barang bukti 3 saset sabu seberat 3,64 gram, tiga bong, macis gas, gunting, satu handphone, dan 13 plastik ukuran kecil.

Baca juga: Ditemukan di Kolong Jembatan 1 Palu, Pria Paruh Baya Meninggal Usai Perawatan di RS Bhayangkara

Lalu lokasi penangkapan kedua di rumah AH di Desa Awu.

Pertugas menemukan barang bukti 4 saset sabu seberat 5,48 gram.

Ada juga dua alat hisab, sedotan, dua pack plastik bening, macis gas, timbangan digital, dan satu handphone.

Sebelumnya, menurut AKP Hasanuddin, AD dan AH berangkat ke Palu menggunakan sepeda motor, Jumat (27/2/2026). 

“Mereka membeli tujuh gram sabu dari seseorang seharga Rp5,250 juta untuk kembali diedarkan di Kota Luwuk,” tuturnya.

Kedua pelaku dijerat atas perbuatannya, Pasal 114 Ayat 1 jo UU Nomor 35 2008 jo Pasal 2 ayat 11 salinan UU Nomor 1 2026 jo pasal 609 ayat 1 huruf a KUHP. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved