Selasa, 14 April 2026

Banggai Hari Ini

Bobol 4 Rumah untuk Sabu dan Judol, Pemuda di Banggai Ditangkap Polisi

Ditangkap Tim Resmob Tompotika Polres Banggai setelah terindikasi mencuri di BTN Kilometer 5, Kelurahan Tombang Permai.

|
Penulis: Alisan | Editor: Fadhila Amalia
Handover/Handover
PEMUDA DI BANGGAI DITANGKAP - MD setelah ditangkap Tim Resmob Tompotika Polres Banggai, Kamis (5/3/2026) malam. 

Ringkasan Berita:
  • MD alias W (24), mahasiswa asal Desa Boyou, Luwuk Utara, ditangkap Tim Resmob Tompotika Polres Banggai terkait penggelapan sepeda motor dan pencurian di empat lokasi rumah kosong.
  • Pelaku menjual motor hasil penggelapan seharga Rp1,1 juta dan mengakui menggunakan uang hasil kejahatan untuk foya-foya, termasuk membeli sabu dan judi online.
  • Tersangka kini diamankan di Mapolres Banggai untuk penyidikan lebih lanjut, sementara polisi mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap kasus serupa.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Oknum mahasiswa berinisial MD alias W (24) ditangkap polisi Kamis (5/3/2026)

MD diringkus di Jl Nyiur, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah

MD diduga terlibat kasus penggelapan dan mencuri di rumah kosong.

Baca juga: Bobol 4 Rumah untuk Sabu dan Judol, Pemuda di Banggai Ditangkap Polisi

Ditangkap Tim Resmob Tompotika Polres Banggai setelah terindikasi mencuri di BTN Kilometer 5, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Banggai.

Lalu di Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk.

Terakhir di BTN Muspratama Kelurahan Kilongan dan Desa Bumi Beringin, Kecamatan Luwuk Utara.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan MD merupakan warga Desa Boyou, Luwuk Utara. 

Penangkapan bermula dari penyelidikan mendalam dan informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku. 

Petugas gabungan melakukan pengejaran hingga menemukan keberadaannya di Jl Nyiur.

"Awalnya MD berhasil diamankan berdasarkan laporan pada Rabu (4/3/2026) terkait penggelapan sepeda motor Yamaha Fazzio," ungkap AKP Arifin, Jumat (6/3/2026). 

Baca juga: Hukum Berpuasa dalam Keadaan Junub, Apakah Sah? Ini Penjelasannya

Motor telah dijual MD hanya seharga Rp1,1 Juta.  

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman, RD terlibat dalam pencurian di rumah dengan empat lokasi kejadian. 

MD memanfaatkan rumah kosong. Ia masuk dengan merusak jendela menggunakan linggis.

“Pelaku mengakui perbuatannya," papar Kasat Reskrim.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved