Senin, 13 April 2026

Banggai Hari Ini

Cek Senjata Api, Kapolres Banggai Ingatkan Bukan untuk Dipamerkan ke Masyarakat

Juga memastikan kondisi senjata baik dan dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas di lapangan.

Penulis: Alisan | Editor: Regina Goldie
Handover
Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawa memeriksa Senpi di Aula Maleo Mapolres Banggai, kawasan Halimun, Kecamatan Luwuk Selatan, Sulawesi Tengah, Senin (9/3/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Kapolres Banggai, AKBP Wayan Wayracana Aryawa, melakukan pemeriksaan dan pengecekan senjata api (Senpi) personil Polres Banggai.
  • Kegiatan berlangsung di Aula Maleo Mapolres Banggai, Halimun, Kecamatan Luwuk Selatan, Sulawesi Tengah, pada Senin, 9 Maret 2026.
  • Pemeriksaan dilakukan sebagai antisipasi penyalahgunaan Senpi dan memastikan senjata dalam kondisi baik untuk mendukung tugas di lapangan.
  • Kapolres menekankan bahwa penggunaan Senpi harus sesuai SOP Polri.
 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawa memeriksa dan mengecek Senjata Api (Senpi) personilnya.

Pengecekan berlangsung di Aula Maleo Mapolres Banggai, kawasan Halimun, Kecamatan Luwuk Selatan, Sulawesi Tengah, Senin (9/3/2026).

Kapolres Banggai mengungkapkan, pemeriksaan ini dilakukan antisipasi penyalahgunaan.

Juga memastikan kondisi senjata baik dan dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas di lapangan.

“Agar penggunaan Senpi dinas Polri harus sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP),” ungkapnya. 

Baca juga: Dandi Adi Parabowo Pimpin Komisi III, H Amalia Ali Jadi Wakil Ketua DPRD Sulteng

Pemeriksaan dan pengecekan meliputi kondisi Senpi dan surat ijin pemegang Senpi. 

Kapolres mengingatkan agar selalu berhati-hati dan tidak main-main dalam penggunaanya.

“Senpi dinas dipinjam pakaikan bukan untuk gagah-gagahan apalagi sampai memamerkannya kepada teman atau masyarakat,” ujar perwira pangkat dua melati ini.

Ia jug menegaskan agar anggota tidak ada yang masuk ke Tempat Hiburan Malam (THM) tanpa surat perintah.

“Tentunya yang paling terpenting pelanggaran penyalahgunaan Senpi bisa dihindari personil,” tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved