Palu Hari Ini
Jelang Idul Fitri 2026, Pemkot Palu Siapkan Posko Pengaduan THR bagi Pekerja
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Ketenagakerjaan Kota Palu, Zulkifli, mengatakan pembentukan posko ini.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Koperasi, UMKM, dan Ketenagakerjaan membuka Posko Pengaduan THR menjelang Idul Fitri 2026.
- Posko ini menampung laporan pekerja terkait keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR oleh perusahaan.
- Kepala Dinas, Zulkifli, menyatakan posko menjadi inovasi untuk memastikan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Koperasi, UMKM, dan Ketenagakerjaan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja menjelang Idul Fitri 2026.
Posko tersebut disiapkan untuk menampung laporan pekerja terkait dugaan keterlambatan maupun tidak dibayarkannya THR oleh perusahaan.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Ketenagakerjaan Kota Palu, Zulkifli, mengatakan pembentukan posko ini merupakan upaya pemerintah memastikan pelaksanaan pembayaran THR kepada pekerja berjalan sesuai ketentuan.
“Terkait pembukaan Posko THR ini, tentunya menjadi inovasi agar posko ini benar-benar menjadi posko pelayanan pengaduan pelaksanaan pemberian THR di tahun 2026,” kata Zulkifli dalam konferensi pers di kantornya, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Senin (10/3/2026) pagi.
Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan dicatat dan ditindaklanjuti oleh pihak dinas.
Dalam prosesnya, pemerintah juga melibatkan unsur pengusaha dan serikat pekerja agar persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui jalur komunikasi.
Zulkifli menyebut pembentukan posko tersebut merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja di Kota Palu untuk menjembatani persoalan antara karyawan dan perusahaan terkait pembayaran THR.
“Tentunya segala aduan laporan dari pekerja akan kami masukkan kemudian kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Ia menegaskan pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Pasar Murah Disperindag Sulteng Berlanjut Besok di Taman Hasan Bahasuan Parigi
Namun, kewenangan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar akan dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi.
Selain menerima laporan, dinas juga akan melakukan langkah proaktif dengan memantau langsung sejumlah perusahaan yang diduga belum menyiapkan pembayaran THR bagi pekerjanya.
“Dalam waktu dekat kami juga sudah punya agenda turun ke beberapa perusahaan yang ada indikasi mungkin tidak akan membayar THR. Kami akan menjemput bola turun ke perusahaan-perusahaan tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Dinas Koperasi, UMKM, dan Ketenagakerjaan Kota Palu, Abdul Salam, mengatakan posko tersebut menjadi wadah bagi pekerja yang ingin melaporkan haknya yang belum dipenuhi oleh perusahaan.
| Kebakaran 1 Unit Rumah Jl Tombolotutu, Tim Damkar Kota Palu Kerahkan 6 Unit Mobil dan 40 Personel |
|
|---|
| Satu unit Rumah di Jl Tombolotutu Dilalap Si Jago Merah, Diduga Korsleting Listrik |
|
|---|
| Momentum Hardiknas 2026, Kepsek SD Inpres 1 Tondo Sebut Pendidikan Sebagai Investasi Masa Depan |
|
|---|
| Wawali Palu Dorong Penataan Kawasan Peternakan Ayam Petelur di Kelurahan Pengawu |
|
|---|
| 200 Ribu Ayam Petelur di Pengawu Topang Kebutuhan Telur MBG di Kota Palu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/1001141231jpgSVSS.jpg)