Sabtu, 25 April 2026

Parigi Moutong Hari Ini

Tim Satresnarkoba Polres Parigi Moutong Temukan 9 Paket Sabu 126 Gram

Terduga pelaku berinisial MA (33), warga Desa Moutong Barat, Kecamatan Moutong.

Editor: Regina Goldie
Handover
Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Parigi Moutong kembali digagalkan aparat kepolisian. 

Ringkasan Berita:
  • Satresnarkoba Polres Parigi Moutong menggagalkan peredaran sabu ±126,53 gram dan menangkap seorang pelaku berinisial MA (33) di Desa Santigi, Kecamatan Bolano Lambunu.
  • Barang Bukti: 9 paket sabu (6 paket besar di kantong celana/kaos kaki, 3 paket kecil di tas), handphone, timbangan digital, plastik klip, pipet, korek api gas, dan beberapa barang lain.
  • Kronologi: Tersangka dijemput sabu dari seseorang bernama ADIT di pegunungan Desa Santigi, rencananya diedarkan di Kecamatan Moutong.

TRIBUNPALU.COM - Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Parigi Moutong kembali digagalkan aparat kepolisian.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong mengungkap peredaran sabu seberat ±126,53 gram dan mengamankan seorang terduga pelaku.

Penangkapan di Desa Santigi, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong.

Terduga pelaku berinisial MA (33), warga Desa Moutong Barat, Kecamatan Moutong.

Ia diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Moutong.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim yang dipimpin KBO Narkoba IPDA Moh Adib Faqihan Yusuf bergerak melakukan penindakan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 9 paket sabu yang terdiri dari 6 paket besar dan 3 paket kecil dengan berat total sekitar 126,53 gram.

Baca juga: Polda Sulteng Prioritaskan Distribusi Sembako dan BBM Jelang Lebaran 2026

Enam paket besar ditemukan di kantong celana kanan tersangka yang dibungkus kantong plastik hitam dan diselipkan dalam kaos kaki warna hitam, sementara tiga paket kecil ditemukan di dalam tas samping merek Eiger warna biru milik pelaku.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu unit handphone, timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, potongan pipet, dua korek api gas, kaos kaki, tas samping, serta beberapa barang lainnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal yang mengaku bernama ADIT.

Barang haram itu dijemput langsung oleh tersangka di wilayah pegunungan Desa Santigi dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kini telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Sulteng Gelar Sosialisasi Kenotariatan, Perkuat Pencegahan TPPU dan TPPT

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved