Sulteng Hari Ini
Disnakertrans Sulteng Percepat Penanganan Pertanahan di Kawasan Transmigrasi Morowali Utara
Rapat Fasilitasi dipimpin Kadisnakertrans Sulteng diwakili Kepala Bidang Perencanaan Kawasan Transmigrasi Sofyan.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tengah menggelar rapat fasilitasi penanganan permasalahan transmigrasi di Kabupaten Morowali Utara.
Lokus penanganan permasalahan itu adalah Kawasan Transmigrasi Bungku Utara Satuan Permukiman Tokala Atas.
Rapat dilaksanakan secara offline atau Luar Jaringan (Luring) di ruang rapat Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali Utara dan secara onlinemelalui zoom meeting.
Rapat itu membahas langkah konkrit penyelesaian permasalahan pertanahan di Kawasan Transmigrasi Bungku Utara Satuan Permukiman Tokala Atas, UPT Tokala Atas di Desa Tokala Atas Kabupaten Morowali Utara.
Rapat Fasilitasi dipimpin Kadisnakertrans Sulteng diwakili Kepala Bidang Perencanaan Kawasan Transmigrasi Sofyan.
Rapat dihadiri langsung Kadisnakertrans Morowali Utara Kartiyanis Lakawa beserta jajarannya yang membidangi ketransmigrasian.
Baca juga: Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak, Ini Alasan Hakim Nyatakan Status Tersangka Sah
Rapat juga dihadiri Kepala Seksi Penyediaan Tanah dan Pelayanan Pertanahan Disnakertrans Sulteng Rahmawati dan Kepala Desa Tokala Atas Maludin.
Sedangkan peserta rapat secara online adalah Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVI Palu Sulawesi Tengah, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Sulawesi Tengah, Balai Perhutanan Sosial (BPS) Sulawesi Tengah,
Sofyan menyampaikan, Sulawesi Tegah terdiri dari 13 Kawasan Transmigrasi (KT) yang tersebar di 11 kabupaten.
Di antaranya adalah di Kabupaten Morowali Utara terdapat Kawasan Transmigrasi Bungku Utara Satuan Permukiman Tokala Atas, UPT Tokala Atas yang terletak di Desa Tokala Atas.
Dari 13 Kawasan Transmigrasi itu, tiga Kawasan Transmigrasi termasuk dalam Kawasan Prioritas Nasional.
Yaitu Kawasan Transmigrasi Tampalore di Kabupaten Poso, Kawasan Transmigrasi Bungku di Kabupaten Morowali dan Kawasan Transmigrasi Palolo di Kabupaten Sigi.
Sedangkan 10 Kawasan Transmigrasi (KT) termasuk dalam Kawasan Transmigrasi Prioritas Kementerian Transmigrasi dan Kawasana Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara salah satu kawasan prioritas kementerian transmigrasi Republik Indonesia.
Sementara Kadisnakertrans Morowali Utara Kartiyanis Lakawa menyebutkan, penepatan transmigran di UPT Tokala Atas sebanyak dua kali.
Pada tahun 2015 sebanyak 100 KK dan tahun 2016 mencapai 100 KK.
Setiap transmigran mendapatkan hak Lahan Pekarangan (LP) seluas 0,30 hektar dan Lahan Usaha Satu (LU1) seluas 0,70 hektare dan Lahan Usaha Dua (LU2) seluas 1 hektar.
Sejak ditempatkan, transmigran belum mendapatkan sertifikat hak milik atas Lahan Pekarangan maupun LU1 dan LU2 karena Lahan Usaha Dua diindikasikan masuk dalam Cagar Alam Morowali.
Akibatnya, SK Hak Pengelolaan Lahan atau SK HPL tak bisa terbit.
Padahal SK HPL adalah syarat untuk proses pengusulan penerbitan Sertifikat Hak Milik.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam yang berwenang dalam pengelolaan Cagar Alam Morowali menyarankan kunjungan lapangan untuk kesesuaian lokasi yang dimohonkan.
Pasalnya, kawasan transmigrasi Bungku Utara tidak masuk dalam Cagar Alam Morowali berdasarkan pemetaan BKSDA.
Baca juga: Kejari Sigi Imbau Camat dan Kades Waspadai Penipuan Catut Nama Pejabat Kejaksaan
Perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVI Palu Zaki juga memastikan kawasan Transmigrasi Desa Tokala Atas tida masuk dalam kawasan hutan.
Di akhir rapat fasilitasi disepakati bahwa:
1. Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali Utara agar melakukan koordinasi kesesuaian lokasi LU2 yang dimohonkan dengan pihak-pihak terkait.
2. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali Utara menyiapkan kelengkapan dokumen terkait keberadaan titik lokasi LU2 Tokala Atas.
3. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali Utara sambil berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar segera melakukan proses pengusulan Sertifikat Hak Milik LP dan LU1 Tokala Atas.
4. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pembinaan dan fasilitasi penyelesaian permasalahan pertanahan di Kabupaten Morowali Utara.
Adapun rekomendasi rapat gasilitasi adalah Kementerian maupun Lembaga, Pemerintah Daerah dan pihak lain yang terkait agar terus berkoordinasi secara intensif dalam penyelesaian permasalahan pertanahan khususnya di Lokasi Transmigrasi Tokala Atas dan di Kabupaten Morowali pada umumnya.(*)
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Sulawesi Tengah
Kabupaten Morowali Utara
Desa Tokala Atas
Disnakertrans Sulteng
Kawasan Transmigrasi (KT)
| Gubernur Sulteng Anwar Hafid Pastikan Lanjutkan Pembangunan KPN Talaga |
|
|---|
| Masyarakat Adat Watutau Perkuat Kelembagaan dan Perlindungan Wilayah Lewat Lokakarya |
|
|---|
| Kapuspenkum Sebut 30 Perusahaan Masuk Identifikasi Satgas PKH |
|
|---|
| Perusahaan Sawit dan Tambang di Sulteng Bisa Terancam Denda Administratif |
|
|---|
| Kunjungan ke Sulteng, Kapuspenkum Kejagung Identifikasi Puluhan Tambang dan Sawit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Rapat-Fasilitasi-Disnakertrans-Sulteng-2026.jpg)