Minggu, 19 April 2026

BPN Sulteng

Tingkatkan Profesionalitas, Kanwil BPN Sulteng Hadiri Webinar Permen ATR/BPN Nomor 6/2025

Pesan pertama yang ditekankan Sekjen ATR/BPN adalah pentingnya mempelajari secara mendalam peraturan tersebut.

Editor: Fadhila Amalia
Handover/Handover
WEBINAR NASIONAL - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sulawesi Tengah mengikuti kegiatan Webinar Nasional Sosialisasi Regulasi tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dilaksanakan secara daring.  
Ringkasan Berita:
  • Kanwil BPN Sulawesi Tengah mengikuti Webinar Nasional sosialisasi regulasi organisasi dan tata kerja Kementerian ATR/BPN secara daring, dengan menghadirkan Kepala Bagian Tata Usaha dan staf kepegawaian, untuk memahami Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025.
  • Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menekankan empat pesan strategis: memahami regulasi secara mendalam.
  • Kanwil BPN Sulteng berkomitmen menjadikan regulasi sebagai pedoman dalam meningkatkan profesionalitas kinerja.

TRIBUNPALU.COM - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sulawesi Tengah mengikuti kegiatan Webinar Nasional Sosialisasi Regulasi tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dilaksanakan secara daring. 

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pusat dan daerah, termasuk Kantor Wilayah BPN Sulteng melalui Zoom Meeting dengan menghadirkan Kepala Bagian Tata Usaha bersama staf kepegawaian, Kamis (12/03/2026)

Sosialisasi tersebut menghadirkan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, yang menegaskan empat pesan strategis bagi seluruh jajaran kementerian baik di tingkat pusat maupun daerah dalam memahami serta mengimplementasikan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025.

Menurutnya, regulasi ini menjadi pedoman penting dalam memperkuat tata kelola organisasi dan mendukung peningkatan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.

Pesan pertama yang ditekankan Sekjen ATR/BPN adalah pentingnya mempelajari secara mendalam peraturan tersebut.

Ia mengingatkan agar seluruh jajaran, baik di pusat maupun di daerah, memahami secara komprehensif isi regulasi agar dapat menjalankan tugas dan fungsi secara tepat serta memperkuat koordinasi antara unit kerja di tingkat pusat dan daerah.

Kanwil BPN Sulteng Hadiri Sosialisasi Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2025
WEBINAR NASIONAL - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sulawesi Tengah mengikuti kegiatan Webinar Nasional Sosialisasi Regulasi tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dilaksanakan secara daring. (Handover)

Pesan kedua menekankan perlunya penyesuaian pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi.

Dengan pemahaman yang baik terhadap aturan organisasi dan tata kerja, setiap unit kerja diharapkan dapat menjalankan perannya secara optimal dalam mendukung kinerja organisasi yang lebih efektif, profesional, serta akuntabel.

Selanjutnya, Sekjen ATR/BPN juga menyoroti pentingnya penguatan koordinasi dan sinergi antar unit kerja.

Ia menyampaikan bahwa koordinasi sering kali mudah disampaikan, namun tidak selalu mudah dilaksanakan di lapangan. 

Oleh karena itu, melalui forum sosialisasi ini diharapkan seluruh jajaran memahami bahwa output kerja organisasi merupakan satu kesatuan yang saling terhubung dan tidak berdiri sendiri.

Selain itu, dalam kegiatan ini juga disampaikan pemaparan substansi regulasi oleh Einstein Al Makarima serta sambutan dari Norman Subowo.

Melalui partisipasi aktif dalam sosialisasi ini, Kanwil BPN Sulteng berkomitmen untuk menjadikan regulasi organisasi dan tata kerja sebagai pedoman dalam meningkatkan profesionalitas kinerja serta kualitas layanan pertanahan yang semakin transparan, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved