Rabu, 29 April 2026

Donggala Hari Ini

Pembayaran THR PPPK Donggala Ditunda Sementara, Menunggu Kesiapan Anggaran

Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menentukan mekanisme pembayaran THR bagi seluruh aparatur, termasuk PPPK.

Penulis: Misna Jayanti | Editor: Fadhila Amalia
Official Vera Laruni
BUPATI DONGGALA - Pemerintah Kabupaten Donggala mengumumkan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Donggala untuk sementara waktu belum dapat direalisasikan sesuai jadwal. 
Ringkasan Berita:

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA – Pemerintah Kabupaten Donggala mengumumkan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Donggala untuk sementara waktu belum dapat direalisasikan sesuai jadwal.

Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menentukan mekanisme pembayaran THR bagi seluruh aparatur, termasuk PPPK.

Baca juga: Ketua Bhayangkari Palu Kunjungi Pos PAM Bagikan Parcel Lebaran 2026

Pemerintah Kabupaten Donggala menyatakan, penundaan pembayaran THR disebabkan oleh ketersediaan anggaran dan kemampuan keuangan daerah yang saat ini belum memadai.

Meskipun demikian, THR PPPK tetap menjadi hak para pegawai dan akan dibayarkan setelah kondisi keuangan daerah membaik dan terdapat alokasi anggaran yang cukup dalam APBD.

“Pembayaran THR bagi PPPK akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah anggaran tersedia dan kondisi keuangan daerah memungkinkan. Kami berharap PPPK dapat memahami situasi ini,” bunyi pernyataan resmi Pemkab Donggala.

Pemerintah daerah menekankan bahwa langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah serta memastikan pengelolaan anggaran tetap sesuai aturan, tanpa mengganggu program publik lainnya.

Selain itu, Pemkab Donggala juga menyampaikan bahwa THR PPPK akan diberikan secara transparan dan akuntabel, sehingga hak-hak pegawai tetap terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Baca juga: Polres Tolitoli Tangkap Pria Simpan Sabu 2,26 Gram Jelang Idul Fitri 2026

Pemerintah daerah menghimbau para PPPK untuk tetap menjalankan tugas dengan baik dan bersabar menunggu realisasi THR, akan dibayarkan begitu kondisi keuangan dan alokasi anggaran memungkinkan(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved