Minggu, 10 Mei 2026

Banggai Hari Ini

Curi di Touna, Ditangkap di Simpang Raya Banggai setelah Jual Motor Curian

Keduanya terindikasi menggasa motor di Ampana, Kabupaten Tojo Una-una.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Alisan | Editor: Fadhila Amalia
HUMAS POLRES BANGGAI/Handover
KASUS PENCURIAN - Anggota Polsek Bunta menunjukkan terduga pelaku dan barang bukti tiga sepeda motor di Polsek Bunta, Kelurahan Bunta I, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Rabu (18/3/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Seorang pria berinisial AL ditangkap di Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, karena diduga mencuri sepeda motor di Kabupaten Tojo Una-una.
  • Polisi menyita tiga unit sepeda motor hasil curian, yakni Yamaha Mio Sporty merah dan dua Yamaha Fino hitam, yang sempat dijual pelaku di Desa Dwipa Karya dan Sumber Mulya.
  • Pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polres Tojo Una-una untuk proses hukum lebih lanjut, setelah ditangkap melalui penyelidikan dan koordinasi aparat setempat.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI – Tiga sepeda motor disita dari tangan seorang pria berinisial AL di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

AL diduga mencuri sepeda motor di Kabupaten Tojo Una-una (Touna).

Kapolsek Bunta IPTU Syafarudin Ramin, menjelaskan AL ditangkap di Kecamatan Simpang Raya, Banggai, Rabu (18/3/2026). 

Baca juga: Curi di Touna, Ditangkap di Simpang Raya Banggai setelah Jual Motor Curian

Penangkapan setelah AL menjual motor curian di Desa Dwipa Karya dan Desa Sumber Mulya, Simpang Raya.

"Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan anggota, koordinasi dengan pemerintah setempat,” kata IPTU Syafar. 

Kecamatan Simpang Raya dan Touna hanya berjarak sekitar 105 kilometer. 

Ditempuh menggunakan sepeda motor selama 2,5 jam.

Setelah ditangkap pelaku beserta barang bukti berupa tiga unit tiga sepeda motor Yamaha dibawa polisi.

Merek Mio Sporty warna merah dan dua Fino warna hitam berhasil diselamatkan.

Terduga pelaku, kata dia, sudah diserahkan kepada tim opsnal Satreskrim Polres Touna untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Anggota DPRD Sulteng I Nyoman Slamet Serahkan Bantuan Rp180 Juta saat Melasti di Balinggi

Catatan TribunPau.com, Senin (27/10/2025), polisi juga menangkap pria berinisial AR (25) dan HE (28) di Desa Sumber Mulya, Simpang Raya.

Keduanya terindikasi menggasa motor di Ampana, Kabupaten Tojo Una-una.

Saat ditangkap, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor Yamaha N-Max warna Hitam. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved