Jumat, 24 April 2026

Sulteng Hari Ini

Handphone Wajib Aktif, ASN di Sulteng Diminta Jaga Komunikasi Selama WFA

Disiplin dalam absensi dan komunikasi menjadi indikator penting pengawasan kinerja pegawai selama masa kerja fleksibel ini.

|
Editor: Fadhila Amalia
Faaiz/TribunPalu
ILUSTRASI ASN - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada 25–27 Maret 2026 wajib menjaga komunikasi aktif, termasuk memastikan handphone selalu dapat dihubungi. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberlakukan Work From Anywhere bagi ASN pasca-libur Idul Fitri dan Nyepi, dengan tetap menjaga disiplin kerja.
  • Seluruh ASN diwajibkan melakukan absensi menggunakan sistem BRITA agar kinerja tetap terpantau selama bekerja dari lokasi masing-masing
  • ASN diminta memastikan handphone selalu aktif untuk kelancaran koordinasi antarunit dan menjaga pelayanan publik tetap berjalan optimal.

TRIBUNPALU.COM, PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada 25–27 Maret 2026 wajib menjaga komunikasi aktif, termasuk memastikan handphone selalu dapat dihubungi.

Sekretaris BKD Sulteng, Abdurrahman, mengatakan kebijakan ini diterapkan sebagai penyesuaian pasca libur panjang Idul Fitri 1447 Hijriah dan Nyepi.

Baca juga: Pemprov Sulteng Terapkan WFA ASN 25–27 Maret 2026, Wajib Absensi dan Jaga Komunikasi

ASN tetap harus disiplin menjalankan tugas meski bekerja dari lokasi masing-masing.

“Handphone harus tetap aktif, karena itu memudahkan komunikasi dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas,” tegas Abdurrahman, Selasa (24/3/2026).

Ia menambahkan bahwa kelancaran komunikasi menjadi kunci agar seluruh layanan publik tetap berjalan lancar selama penerapan WFA.

Selama periode WFA, ASN juga diwajibkan melakukan absensi melalui sistem BRITA (Berani Berintegritas).

Disiplin dalam absensi dan komunikasi menjadi indikator penting pengawasan kinerja pegawai selama masa kerja fleksibel ini.

Abdurrahman menegaskan, selain menjaga komunikasi, ASN harus mematuhi seluruh aturan kedinasan dan tetap melaksanakan tugas secara optimal.

“ASN harus taat aturan yang ada, absensi tidak boleh terlewat, dan komunikasi harus berjalan baik untuk melaksanakan tugas,” ujarnya.

Baca juga: 77 Pendaftar Polri 2026 di Tolitoli Ikuti Verifikasi Berkas dan Pengukuran Tinggi Badan

Pemprov Sulteng berharap kebijakan WFA ini mampu menjaga produktivitas kerja ASN sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pegawai setelah libur panjang.

Seluruh ASN diharapkan tetap profesional dan bertanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved