BPN Sulteng
Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD
Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, cakupan LP2B baru mencapai sekitar 68,03?ri luas LBS.
Ringkasan Berita:
- Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung swasembada pangan dengan memperkuat tiga kebijakan: Lahan Baku Sawah (LBS),
- Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
- Hal ini sejalan dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 yang menargetkan LP2B minimal 87 persen dari LBS pada 2029.
TRIBUNPALU.COM - Demi mewujudkan swasembada pangan sebagaimana Asta Cita Presiden Prabowo, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk memperkuat sedikitnya tiga kebijakan.
Ketiga kebijakan tersebut meliputi aturan Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
“Kami berkomitmen penuh untuk mendukung swasembada pangan melalui perlindungan lahan sawah secara berkelanjutan. Lahan pertanian ini harus kita jaga agar tidak terus beralih fungsi,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (31/03/2026).
Komitmen tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang menargetkan penetapan LP2B minimal 87?ri total LBS pada tahun 2029.
Namun demikian, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa capaian LP2B dalam Rencana Tata Ruang (RTR) saat ini masih perlu ditingkatkan.
Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, cakupan LP2B baru mencapai sekitar 68,03?ri luas LBS.
Sementara itu, pada tingkat kabupaten/kota baru sekitar 41,22 % .
Baca juga: Sambut Siswa Berprestasi, Kepala SDN 3 Palu Apresiasi Azfar Peraih Emas Asia Pacific Cup
“Hal ini menjadi perhatian kita bersama. Oleh karena itu, revisi RTRW perlu segera dilakukan dengan memasukkan LP2B minimal 87?ri LBS,” jelas Menteri Nusron.
Dalam masa transisi revisi RTRW tersebut, pemerintah pusat juga mendorong penetapan Surat Keputusan (SK) LP2B oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, sebagai dasar penguatan kebijakan ke depan.
“Penetapan SK LP2B sangat penting sebagai langkah awal untuk memastikan perlindungan lahan pertanian tetap berjalan sambil menunggu proses revisi tata ruang,” lanjut Menteri ATR/Kepala BPN..
Pengendalian alih fungsi lahan sawah diyakini bisa mendukung terwujudnya swasembada pangan.
Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menetapkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Kebijakan ini memperkuat pengendalian alih fungsi lahan, salah satunya melalui penetapan LSD sebagai instrumen utama.
| Menteri ATR/BPN Paparkan Progres PTSL dan PSN 2026 dalam Raker Bersama Komisi II DPR |
|
|---|
| Kanwil BPN Sulteng Percepat Validasi Data Pertanahan KW 4 hingga KW 6 |
|
|---|
| Sinergi Pusat dan Daerah, Kanwil BPN Sulawesi Tengah Ikut Rapat Persiapan Kunker Menteri |
|
|---|
| Kementerian ATR/BPN Targetkan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 17 Provinsi |
|
|---|
| Pastikan Sesuai Aturan, Kanwil BPN Sulteng Bahas Permohonan HGU Tiga Perusahaan di Morowali dan Poso |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ufa09u-fs09a-uf90au-f90a-u90a.jpg)