Rabu, 8 April 2026

Sulteng Hari Ini

Pemprov Sulteng Luncurkan Perda untuk Melindungi Masyarakat Adat

Reny menjelaskan bahwa perda ini merupakan salah satu program prioritas yang termasuk dalam sembilan program BERANI pemerintah provinsi.

Editor: Fadhila Amalia
BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN/Handover
LOKAKARYA - Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A Lamadjido membuka Lokakarya Peluncuran dan Sosialisasi Perda di Hotel Grand Sya, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Selasa (7/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmen melindungi masyarakat hukum adat melalui perda ini, yang menjadi bagian dari program prioritas 9 BERANI.
  • Perda dibuat untuk menghadapi masalah alih fungsi lahan, eksploitasi sumber daya alam, dan pembangunan yang belum berkelanjutan.
  • Pemerintah provinsi mendorong kabupaten membuat perda serupa, dan masukan dari lokakarya akan digunakan untuk menyusun Peraturan Gubernur (Pergub).

TRIBUNPALU.COM, PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengahmenegaskan komitmen untuk melindungi masyarakat hukum adat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A Lamadjido, saat membuka Lokakarya Peluncuran dan Sosialisasi Perda di Hotel Grand Sya, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Selasa (7/4/2026).

Reny menjelaskan bahwa perda ini merupakan salah satu program prioritas yang termasuk dalam sembilan program BERANI pemerintah provinsi.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Sulteng, Rabu 8 April 2026: Hujan Ringan di Beberapa Daerah, Mayoritas Berawan

Ia menekankan bahwa regulasi ini lahir sebagai respons atas berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat hukum adat, mulai dari alih fungsi lahan, eksploitasi sumber daya alam, hingga praktik pembangunan yang dinilai belum berkelanjutan.

“Tanpa adanya pengakuan hukum, masyarakat adat sering terombang-ambing dan terancam digusur. Perda ini menjadi payung hukum untuk melindungi hak-hak mereka,” ujar Reny dalam sambutannya.

Ia berharap keberadaan perda ini dapat menjadi tameng yang kuat bagi masyarakat hukum adat di seluruh wilayah Sulteng.

Selain itu, Wakil Gubernur juga mendorong pemerintah kabupaten untuk mengikuti langkah pemerintah provinsi dengan menginisiasi perda serupa di daerah masing-masing.

“Saya berharap kabupaten mempunyai perda seperti provinsi agar perlindungan masyarakat adat bisa merata,” ucapnya.

Baca juga: Diusulkan Dapat Perlindungan Indikasi Geografis, Sampel Durian Asaan dan Nambo Diambil

Dalam lokakarya tersebut, Reny meminta masukan konstruktif dari peserta sebagai bahan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) yang nantinya akan menjadi pedoman teknis pelaksanaan Perda Nomor 12 Tahun 2025.

“Mohon berikan saran-saran untuk memperkuat perda ini melalui pergub sebagai turunannya,” tambahnya.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved