Senin, 13 April 2026

Parigi Moutong Hari Ini

Pengadilan Agama Parigi Catat 930 Perkara Sepanjang 2025

Berdasarkan perbandingan dengan periode yang sama pada awal 2026, jumlah perkara menunjukkan tren peningkatan. 

Editor: Fadhila Amalia
HANDOVER
ILUSTRASI CERAI - Pengadilan Agama Kelas II Parigi mencatat total 930 perkara yang masuk sepanjang Januari hingga Desember 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Agama Kelas II Parigi mencatat 930 perkara sepanjang 2025, dengan 730 perkara berupa gugatan (perceraian, waris, poligami) dan 200 perkara permohonan lain.
  • Perceraian tetap menjadi kasus paling banyak, dengan tren meningkat terutama usai hari besar keagamaan seperti Lebaran.
  • Tren awal 2026 menunjukkan peningkatan kasus, dengan 282 perkara tercatat hingga pertengahan April, dan diperkirakan total kasus sepanjang tahun bisa mencapai 1.000 perkara.

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG – Pengadilan Agama Kelas II Parigi mencatat total 930 perkara yang masuk sepanjang Januari hingga Desember 2025.

Data ini mencakup berbagai jenis kasus yang ditangani pengadilan, mulai dari perceraian, waris, hingga permohonan terkait poligami dan penetapan ahli waris.

Humas Pengadilan Agama Parigi, Yustisi Yudhasmara menjelaskan bahwa dari total perkara masuk, 730 di antaranya merupakan gugatan, termasuk cerai gugat, cerai talak, waris, dan permohonan poligami. 

Baca juga: HUT ke-62 Sulteng, Pengamanan Satpol PP Jadi Penopang Ketertiban Upacara

Sementara sekitar 200 perkara lainnya merupakan permohonan seperti penetapan ahli waris, dispensasi kawin, asal-usul anak, dan pengangkatan anak.

“Alhamdulillah, seluruh perkara yang masuk pada 2025 telah selesai diputus hingga akhir Desember,” ujar Yustisi.

Ia menambahkan bahwa proses penyelesaian perkara dilakukan secara menyeluruh, termasuk upaya mediasi bagi kedua pihak hadir dalam persidangan.

Menurut Yustisi, perceraian masih menjadi kasus yang paling dominan di Pengadilan Agama Parigi.

Tren ini terlihat konsisten setiap tahun, terutama setelah momen hari besar keagamaan, seperti Lebaran, di mana jumlah pengajuan perkara biasanya meningkat.

Baca juga: Petugas Mulai Bersihkan Pohon Tumbang di JL MT Haryono Luwuk Banggai

“Setiap perkara yang masuk akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika kedua pihak hadir, wajib dilakukan mediasi. Namun jika tergugat tidak hadir, putusan bisa dijatuhkan secara verstek,” jelasnya.

Data ini juga menjadi acuan untuk melihat tren perkara di tahun berikutnya.

Berdasarkan perbandingan dengan periode yang sama pada awal 2026, jumlah perkara menunjukkan tren peningkatan. 

Hingga pertengahan April 2026, Pengadilan Agama Parigi telah menerima 282 perkara, dengan mayoritas kasus masih didominasi perceraian.

Yustisi memprediksi, jika tren ini berlanjut, total perkara yang masuk di pengadilan sepanjang 2026 bisa menembus angka 1.000 kasus.

Peningkatan ini menjadi perhatian pihak pengadilan untuk tetap memastikan setiap proses persidangan berjalan lancar dan sesuai aturan, serta mengedepankan upaya mediasi sebelum keputusan akhir dikeluarkan.

Pengadilan Agama Parigi menegaskan komitmennya untuk menangani semua perkara dengan adil dan profesional, meskipun beberapa kasus terkadang mengalami kendala, misalnya ketika tergugat tidak diketahui keberadaannya.

Baca juga: HUT ke-62 Sulteng, Anwar Hafid Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Daerah

Dalam kondisi tersebut, proses persidangan tetap berjalan dengan waktu penyelesaian lebih panjang, biasanya membutuhkan hingga empat bulan sebelum putusan dapat dijatuhkan.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved