Jumat, 12 Juni 2026

Donggala Hari Ini

Kejari Donggala Tahan Dua Pejabat PDAM Uwe Lino Terkait Dugaan Korupsi Rp5 Miliar

Kedua tersangka ditahan masing-masing berinisial M, menjabat sebagai Kepala Seksi Keuangan PDAM Uwe Lino, dan I selaku Direktur PDAM Uwe Lino.

Tayang:
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Fadhila Amalia
Handover/Handover
KASUS DUGAAN KORUPSI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Uwe Lino, Selasa (9/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala menahan dua tersangka berinisial M (Kepala Seksi Keuangan) dan I (Direktur PDAM Uwe Lino).
  • Kasus ini bermula dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Donggala yang menemukan dugaan penyimpangan keuangan PDAM Uwe Lino pada periode 2022–2025 dengan kerugian negara sekitar Rp5 miliar.
  • Dalam proses penyidikan, kejaksaan turut menyita berbagai aset, termasuk kendaraan, uang tunai, logam mulia, hingga tanah dan bangunan.

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Uwe Lino, Selasa (9/6/2026).

Kedua tersangka ditahan masing-masing berinisial M, menjabat sebagai Kepala Seksi Keuangan PDAM Uwe Lino, dan I selaku Direktur PDAM Uwe Lino.

Penahanan dilakukan secara terpisah sebelum keduanya dibawa ke rumah tahanan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Satresnarkoba Polresta Palu Ringkus Pengedar Sabu di Lere, Ini Barang Buktinya

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Donggala, Rinto, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menilai telah terpenuhi syarat formil dan materiil.

"Kami hari ini menahan dua tersangka, yaitu M dan I. Penahanan dilakukan karena telah memenuhi syarat formil dan materiil," kata Rinto.

Menurutnya, tersangka M dititipkan di Rutan Perempuan Kelas IIA Sigi, sedangkan tersangka I ditahan di Rutan Kelas II Mahesa Palu.

"Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

Petugas kemudian mengawal tersangka menuju kendaraan yang telah disiapkan di halaman Kantor Kejari Donggala, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa.

Sementara itu, terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut, Rinto belum memberikan keterangan lebih lanjut.

"Nanti akan kami sampaikan sesuai perkembangan penyidikan," katanya.

Kasus ini bermula dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Donggala yang diserahkan pada 29 Oktober 2025. 

Audit tersebut menyoroti pengelolaan keuangan dan aset PDAM Uwe Lino pada tahun anggaran 2024 hingga semester pertama 2025.

Baca juga: Pimpin Upacara Hari Lingkungan Hidup, Bupati Iksan Instruksikan Penanganan Sampah Bahodopi

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kejari Donggala menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-08/P.2.14/Fd.1/10/2025 pada 30 Oktober 2025.

Dalam tahap penyelidikan, jaksa telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Inspektur Kabupaten Donggala, Direktur PDAM Uwe Lino, serta Kepala Seksi Penagihan PDAM.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved