Minggu, 26 April 2026

Morowali Hari Ini

Bea Cukai Morowali Gencarkan Pemberantasan Rokok Ilegal di Kawasan Industri IMIP

Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp361 juta.

Penulis: Ismet Togean 20 | Editor: Regina Goldie
Handover
Upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah sekitar Kawasan Industri IMIP, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, terus diperkuat oleh Bea Cukai Morowali. 
Ringkasan Berita:
  • Bea Cukai Morowali terus memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah sekitar Kawasan Industri IMIP, Kecamatan Bahodopi. Pada awal April 2026, petugas berhasil menyita 21.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek—seperti Smith, New Humer Brown, My Cava Click, dan Boss Caffe Latte.
  • Dengan nilai barang lebih dari Rp31 juta. Penindakan ini berhasil menyelamatkan negara dari potensi kerugian sektor cukai sebesar Rp20 juta.

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet 

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah sekitar Kawasan Industri IMIP, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, terus diperkuat oleh Bea Cukai Morowali.

Pada awal April 2026, petugas berhasil melakukan penindakan terhadap sebanyak 21 ribu batang rokok ilegal dengan total nilai barang lebih dari Rp31 juta. 

Dari penindakan tersebut, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian sektor cukai sebesar Rp20 juta.

Penindakan di wilayah Bahodopi ini turut menambah capaian sepanjang tahun 2026, di mana Bea Cukai Morowali telah menindak lebih dari 350 ribu batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp545 juta. 

Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp361 juta.

Kegiatan penindakan tersebut merupakan hasil dari pengawasan intensif yang dilakukan Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Morowali

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari berbagai laporan serta informasi masyarakat terkait maraknya peredaran rokok ilegal di Kecamatan Bahodopi.

Baca juga: Ditinggal Suami Sejak Hamil Muda, Begini Perjuangan Dinan Fajrina hingga Doni Salmanan Bebas

Pengawasan dilakukan secara rutin, khususnya pada jalur distribusi melalui perusahaan jasa ekspedisi serta penjualan di tingkat eceran. 

Dari hasil penindakan, petugas menemukan berbagai merek rokok ilegal, di antaranya Smith, New Humer Brown, My Cava Click, dan Boss Caffe Latte.

Penindakan tersebut dilakukan atas pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Muhariadi Angkat, menegaskan komitmen pihaknya dalam menjalankan fungsi pengawasan serta melindungi hak negara dari praktik peredaran barang kena cukai ilegal.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal, serta aktif memberikan informasi kepada pihak Bea Cukai terkait peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah masing-masing.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved