Sigi Hari Ini
Pria di Palolo Sigi Diduga Edarkan Sabu, Polisi Sita 16 Paket
Penangkapan dilakukan Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 23.00 Wita di Desa Karunia, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Ringkasan Berita:
- Polres Sigi menetapkan JE (31) sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu setelah ditangkap di Desa Karunia, Kecamatan Palolo pada 29 Maret 2026.
- Polisi menyita 16 paket sabu seberat 2,90 gram, satu botol plastik kecil, satu sendok sabu dari pipet, dan satu alat isap sabu (bong).
- JE ditahan di Rutan Polres Sigi dan dijerat dengan UU Narkotika dan KUHP. Polisi mengimbau masyarakat proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan untuk menjaga keamanan lingkungan.
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Polres Sigi menetapkan seorang pria berinisial JE (31) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 23.00 Wita di Desa Karunia, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga terkait maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Baca juga: Trump Sebut Perang Segera Berakhir, Tapi Diam-diam Kirim 10.000 Tentara ke Timur Tengah, Ada Apa?
“Petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan JE diduga mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujarnya, Rabu (15/4/2026) di Mapolres Sigi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 16 paket sabu dengan berat bruto 2,90 gram, satu botol plastik kecil warna putih, satu sendok sabu terbuat dari pipet, dan satu alat isap sabu (bong).
“Berdasarkan alat bukti yang kami temukan, JE telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Iptu Chandra.
JE kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sigi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
Baca juga: Sulawesi Tengah Dominasi Ekspor Durian ke Tiongkok, Harga Petani Naik 20–30 Persen
Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau layanan Presisi Kapolres Sigi via WhatsApp di nomor 0821-4833-1346.(*)
Polres Sigi
Kecamatan Palolo
Kabupaten Sigi
Sulawesi Tengah
AKBP Kari Amsah Ritonga
Kapolres Sigi
sabu
Desa Karunia
Iptu Chandra
| Guru SD Kuswanto di Sigi Raih Prestasi Nasional, Kini Jadi Pengawas Sekolah |
|
|---|
| Deklarasi Sekolah Ramah Anak di Sigi, Dorong Pendidikan Inklusif dan Berkualitas |
|
|---|
| Cegah Narkotika Sejak Dini, Kejari Sigi Gandeng Lintas Sektor Sosialisasi ke Sekolah |
|
|---|
| Kejari Sigi Musnahkan 1 Kg Sabu dari Perkara Inkracht, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum |
|
|---|
| Pemkab Sigi Ajukan Perubahan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Polres-Sigi-Tangkap-JE-Amankan-16-Paket-Sabu-di-Palolo.jpg)