Sigi Hari Ini
Praperadilan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Ditolak Hakim, Penyidikan Polres Sigi Sah
Perkara itu bermula dari laporan dugaan tindak pidana Kekerasan Seksual terhadap seorang perempuan berinisial SR di wilayah Kabupaten Sigi.
Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata
TRIBUNPALU.COM, DONGGALA – Pengadilan Negeri Donggala menolak seluruh permohonan Praperadilan yang diajukan Arga Budiwinandar terkait penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya dalam perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Seksual.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dgl yang digelar pada Senin (8/6/2026) dan dipimpin Hakim Tunggal Oki Wiratama, dengan Panitera Pengganti Tiur Corry Pratiwi.
Perkara itu bermula dari laporan dugaan tindak pidana Kekerasan Seksual terhadap seorang perempuan berinisial SR di wilayah Kabupaten Sigi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sigi melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti.
Hasil penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilanjutkan dengan gelar perkara yang menjadi dasar penetapan Arga Budiwinandar sebagai tersangka.
Baca juga: Bawa 5 Paket Sabu, Dua Pria Asal Sigi Dibekuk Polisi di Palu
Tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) dan ayat (11) KUHP serta Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Tidak menerima proses tersebut, Arga Budiwinandar melalui kuasa hukumnya dari JAYA & JAYA Law Firm mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Donggala.
Dalam permohonannya, pihak pemohon menilai terdapat sejumlah kejanggalan dan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Sigi.
Kuasa hukum pemohon, MM Wijaya S mengemukakan dugaan adanya ketidaksesuaian kronologi penangkapan dengan administrasi penyidikan, kesalahan pencantuman dasar hukum penahanan.
Serta perbedaan data identitas yang digunakan penyidik, pihaknya juga menduga terjadi salah tangkap atau mistaken identity karena kliennya disebut memiliki alibi berada di rumah saat peristiwa yang disangkakan terjadi.
Selain itu, pemohon menilai penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan pendahuluan yang memadai dan mempersoalkan akses pendampingan hukum yang menurut mereka tidak diberikan secara optimal kepada kliennya.
Baca juga: Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Tatanga, Amankan 4 Paket Barang Bukti
Namun, setelah memeriksa bukti dan mendengarkan keterangan para pihak, hakim menolak seluruh dalil yang diajukan pemohon.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan tersangka telah memenuhi syarat hukum karena didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.
| Tanambulava Jadi Kecamatan Pertama di Sigi Tuntaskan Rembuk Stunting untuk RKPDes 2027 |
|
|---|
| Kecamatan Marawola Kawal Pemutakhiran Data BPJS PBI, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran |
|
|---|
| Program Berani Lancar Dimulai, Ketua DPRD Sigi Optimistis Jalan Palu–Kulawi Segera Tuntas |
|
|---|
| Pemprov Sulteng Gelontorkan Rp64,17 Miliar untuk Pembangunan Jalan dan Jembatan Palu-Kulawi |
|
|---|
| Pemkab Sigi dan Pemprov Sulteng Buktikan Komitmen Lewat Rekonstruksi Jalan Palu–Kulawi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Sidang-Praperadilan-Polres-Sigi-2026.jpg)