Sidang Praperadilan Warga Loli Oge
LBHR Sebut Polda Sulteng Tak Kooperatif dalam Sidang Praperadilan Warga Desa Loli Oge
Seharusnya Polda Sulteng dapat bersikap kooperatif untuk menghadiri sidang yang telah dijadwalkan.
Penulis: Supriyanto | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU - Praperadilan antara pihak warga Desa Loli Oge, Kabupaten Donggala, dengan Polda Sulteng memasuki sidang ketiga.
Sidang itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Palu Jl Sam Ratulangi Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu pada Kamis (16/4/2026).
Hingga sidang ketiga dilaksanakan, pihak Termohon yaitu Ditreskrimum Polda Sulteng tak kunjung hadir sehingga hakim menyimpulkan akan membacakan putusan sidang pada Senin depan.
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBHR), Mey Prawesty, yang mendampingi warga mengatakan, seharusnya Polda Sulteng dapat bersikap kooperatif untuk menghadiri sidang yang telah dijadwalkan.
"Kita sama-sama mengerti hukum, harusnya kita bisa kooperatif dalam urusan kasus ini," katanya kepada TribunPalu.com, pada Kamis (16/4/2026).
Baca juga: Sidang Praperadilan 9 Tersangka asal Desa Loli vs Polda Sulteng Hadirkan Saksi Ahli dari Untad
Mey juga mengungkapkan, pihak termohon berdalih soal surat yang tidak sampai ke tangan mereka.
"Kalimat itu sangat tidak rasional menurut saya. Mereka (termohon) memiliki tim yang banyak namun tidak mampu mengurusi 1 undangan," jelasnya.
Sidang tersebut menghadirkan saksi ahli yaitu Arianto Sangadji, Akademisi Unversitas Tadulako.
Dalam persidangan itu, hakim memberikan pertanyaan seputaran kasus yang sedang bergulir antara pihak pemohon dan termohon.
Sidang itu berdasarkan penetapan tesangka sembilan dari 12 orang Warga Desa Loli Oge oleh Polda Sulteng.
Mereka menjadi tersangka atas pengrusakan aset PT Wadi Al Aini di Desa Loli Oge.
Aset rusak berupa bak air di badan jalan yang dilaporkan PT Wadi Al Aini.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Sidang-Loli-Oge-di-PN-Palu-2026.jpg)