Sabtu, 18 April 2026

Banggai Hari Ini

Pacar Aniaya Mahasiswi dan Ancam Sebar Video Asusila di Luwuk

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa keduanya memiliki hubungan dekat.

Editor: Regina Goldie
Handover
Tim Resmob Polres Banggai berhasil mengamankan seorang pria berinisial LF (21), warga Jalan Gunung Julutumpu, Luwuk, atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan ancaman penyebaran konten asusila, Jumat (17/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Seorang pria berinisial LF (21) ditangkap karena penganiayaan dan ancaman menyebarkan konten asusila terhadap pacarnya, IA (19).
  • Kejadian terjadi pada 16 April 2026 dini hari di rumah korban; pelaku memukul, mencekik, menarik rambut, dan menginjak korban karena cemburu dan curiga pacarnya dekat dengan pria lain.
  • Korban mengalami hidung berdarah, dahi memar, dan seluruh badan sakit, lalu melapor ke polisi.

TRIBUNPALU.COM - Tim Resmob Polres Banggai berhasil mengamankan seorang pria berinisial LF (21), warga Jalan Gunung Julutumpu, Luwuk, atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan ancaman penyebaran konten asusila, Jumat (17/4/2026).

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban berinisial IA (19), seorang Mahasiswi warga Jalan Dr. Sutarjo Luwuk.

Korban melaporkan pacarnya tersebut karena melakukan penganiayaan dan pengancaman menyebarluaskan video pribadi bermuatan vulgar.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa keduanya memiliki hubungan dekat (pacaran).

 Penganiayaan terjadi pada Kamis (16/4/2026) jam 01:00 Wita di rumah korban.

Pelaku yang terbakar emosi, langsung memukul korban menggunakan tangan terkepal kearah hidung, dahi serta menarik rambut korban.

Baca juga: Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Non-Subsidi, Ini Daftarnya

Selain itu, ia juga mencekik sambil menginjak – injak tubuh korban. 

Akibatnya hidung berdarah, dahi memar dan seluruh badan terasa sakit.

“Motifnya karena rasa cemburu, pelaku curiga korban telah memiliki hubungan dengan pria lain. Sehingga selain menganiaya LF juga mengancam akan menyebarkan video asusila,” terang AKP Arifin.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Resmob Tompotika melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan LF dirumahnya.

Baca juga: Dari Bioskop ke Kesadaran Lingkungan, Nobar Film Maira Warnai Sosialisasi MPR di Palu

Pelaku yang diketahui pula sebagai Mahasiswa ini diamankan tanpa perlawanan, saat sedang tidur dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati serta tidak ragu melapor apabila menjadi korban tindak pidana.

Layanan Kepolisian 110 aktif selama 24 jam untuk menerima laporan terkait gangguan kamtibmas maupun tindak kejahatan lainnya. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved