Jumat, 17 April 2026

Banggai Hari Ini

WM Pemilik Sabu 1,1290 Gram Siap Hadapi Persidangan di Banggai

Tersangka diproses hukum atas perbuatanya, dimana WM atas kepemilikan Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu seberat 1,1290 gram.

Editor: Regina Goldie
Handover
Penyidik Satuan Narkoba Polres Banggai menyerahkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial WM (29) asal Kecamatan Pagimana ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 
Ringkasan Berita:
  • Seorang Ibu Rumah Tangga (WM, 29) asal Pagimana, Banggai, diserahkan Polres Banggai ke Kejaksaan atas kepemilikan sabu-sabu seberat 1,1290 gram. 
  • WM mengaku menggunakan narkotika sejak November 2025 untuk menghilangkan capek, stres, dan menjaga stamina.

TRIBUNPALU.COM - Penyidik Satuan Narkoba Polres Banggai menyerahkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial WM (29) asal Kecamatan Pagimana ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan itu di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Tersangka diproses hukum atas perbuatanya, dimana WM atas kepemilikan Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu seberat 1,1290 gram.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan penyerahan tersangka oleh Penyidik, ke Pihak Kejaksaan berdasarkan Surat Hasil Penelitian Berkas Perkara yang dinyatakan lengkap / P. 21.

Kasat menerangkan, WM disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 lebih subs ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Baca juga: 128 Calon Jemaah Haji Poso Dapat Tambahan Dana Rp2,8 Juta dari Pemkab

Lanjutnya, bahwa tersangka berdalih menggunakan Narkotika untuk merasakan tubuh lebih fit, menghilangkan rasa capek, menghilangkan stress dan juga agar stamina bugar.

“Pertama kali menggunakan sabu pada November 2025 dan barang haram tersebut ia beli seharga Rp1,5 Juta,” tambah AKP Hamid.

Penyerahan tersangka disertai dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti oleh Penyidik, Jaksa termasuk tersangka, kini siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved