Selasa, 28 April 2026

Komunitas Sulteng

Tuntut IPR, Dewan Pertukangan Nasional Sulteng Ajak Penambang Rakyat Bersatu

‎Mantan Wakil Ketua DPRD Sigi itu menilai, tanpa adanya keberpihakan nyata dari pemerintah, masyarakat kecil akan semakin terdesak.

Editor: mahyuddin
TribunPalu.com
DPN SULTENG - Sekretaris Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Sulawesi Tengah Imran (kanan) mengajak seluruh penambang rakyat untuk bersatu memperjuangkan kepastian hukum dan keberlangsungan hidup mereka. ‎Seruan itu muncul seiring peningkatan tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat, khususnya para pekerja informal. 

‎DPN Sulteng Ajak Penambang Rakyat Bersatu! 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Sulawesi Tengah mengajak seluruh penambang rakyat untuk bersatu memperjuangkan kepastian hukum dan keberlangsungan hidup mereka.

‎Seruan itu muncul seiring peningkatan tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat, khususnya para pekerja informal.

DPN Sulteng yang memiliki sekitar 420 ribu anggota, terdiri dari tukang bangunan, kuli, buruh, hingga pekerja sektor informal lainnya diketahui menggantungkan hidup di sektor pertambangan rakyat.

‎Menurut DPN, kondisi tersebut tidak lepas dari kebijakan efisiensi yang berdampak pada semakin sempitnya lapangan kerja di sektor infrastruktur.

Baca juga: 10 Titik Tambang Emas Ilegal di Sulawesi Tengah, IPR Bukan Solusi?

Situasi diperparah dengan minimnya kebijakan yang berpihak pada tenaga kerja lokal, sehingga banyak proyek pemerintah daerah justru dikerjakan tenaga kerja dari luar daerah.

‎“Dalam kondisi ekonomi yang semakin sulit, masyarakat membutuhkan alternatif lapangan kerja. Salah satu yang paling memungkinkan saat ini adalah pertambangan rakyat,” ujar Sekretaris DPN Sulteng Imran melalui rilis resminya kepada TribunPalu.com, Selasa (21/4/2026).‎

‎Mantan Wakil Ketua DPRD Sigi itu menilai, tanpa adanya keberpihakan nyata dari pemerintah, masyarakat kecil akan semakin terdesak.

Oleh karena itu, DPN Sulteng mendorong agar pemerintah segera merealisasikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang selama ini dijanjikan, guna memberikan kepastian hukum bagi para penambang.

‎Selain itu, DPN juga mengingatkan aparat penegak hukum agar mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam setiap penertiban aktivitas tambang rakyat.

Baca juga: Komisi III DPRD Sulteng Dorong Kemitraan Masyarakat–PT CPM demi Akhiri Tambang Ilegal di Poboya

Pasalnya, banyak masyarakat kecil terutama para pendulang yang sepenuhnya bergantung pada sektor tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

‎“Penertiban tanpa solusi hanya akan mematikan sumber penghidupan rakyat kecil. Negara harus hadir dengan solusi, bukan sekadar penindakan,” ucap Imran.

‎Melalui ajakan untuk bersatu, DPN Sulteng berharap para penambang rakyat memiliki kekuatan kolektif dalam menyuarakan hak-hak mereka, sekaligus mendorong lahirnya kebijakan yang adil dan berpihak pada masyarakat kecil.

‎Dalam waktu dekat, DPN bakal menyurat ke DPRD Sulteng terkait masalah itu, sekaligus mendesak Gubernur Sulteng segera mewujudkan janji IPR kepada masyarakat.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved