Kamis, 23 April 2026

Sigi Hari Ini

Wabup Sigi Ingatkan Pengecer, Dilarang Jual Gas di Atas Harga Ketentuan

Harga tersebut lebih tinggi dibandingkan harga resmi di tingkat agen yang berada di kisaran Rp111.000 per tabung setelah penyesuaian April 2026.

Editor: Fadhila Amalia
Kompas.com
HARGA ELPIJI - Pemerintah Kabupaten Sigi memperingatkan para pengecer gas elpiji agar tidak menjual di atas harga yang telah ditetapkan. 
Ringkasan Berita:
  • Samuel Yansen Pongi menegaskan pengecer gas elpiji dilarang menjual di atas harga yang telah ditetapkan dan bisa dikenakan sanksi jika melanggar.
  • Harga Bright Gas 5,5 kg di tingkat pengecer di Sigi tercatat mencapai Rp120.000, lebih tinggi dari harga agen sekitar Rp111.000.
  • Pemkab Sigi mengimbau masyarakat membeli di agen resmi serta memperketat pengawasan distribusi untuk menjaga stabilitas harga di lapangan.

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Pemerintah Kabupaten Sigi memperingatkan para pengecer gas elpiji agar tidak menjual di atas harga yang telah ditetapkan.

Jika imbauan tersebut diabaikan, sanksi tegas siap diberikan.

Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, menegaskan bahwa pengawasan terhadap harga gas elpiji non-subsidi, khususnya ukuran 5,5 kilogram (Bright Gas), akan terus dilakukan di lapangan.

Baca juga: Hindari Harga Mahal, Wabup Sigi Sarankan Beli Gas 5,5 Kg di Agen Resmi

“Tidak boleh dijual melebihi harga yang sudah ditetapkan. Jika dilanggar, tentu bisa dikenakan sanksi,” tegasnya.

Peringatan ini disampaikan menyusul temuan harga gas elpiji 5,5 kg di tingkat pengecer mencapai Rp120.000 per tabung. 

Harga tersebut lebih tinggi dibandingkan harga resmi di tingkat agen yang berada di kisaran Rp111.000 per tabung setelah penyesuaian April 2026.

Menurut Samuel, perbedaan harga di tingkat pengecer dipengaruhi sejumlah faktor seperti biaya distribusi, jarak antarwilayah, hingga keterbatasan stok.

Meski demikian, ia menekankan agar pengecer tetap mematuhi ketentuan harga yang berlaku.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk membeli gas di agen resmi agar mendapatkan harga sesuai standar dan menghindari lonjakan harga di tingkat pengecer.

Selain itu, pemerintah daerah akan terus mendorong pengawasan distribusi agar pasokan tetap tersedia dan harga di lapangan bisa lebih terkendali.

Baca juga: Prediksi Skor PSM Makassar vs Persik Kediri: Misi PSM Jauhi Zona Degradasi Tak Berjalan Mudah?

Gas elpiji 5,5 kg merupakan produk non-subsidi dari PT Pertamina (Persero) yang harganya mengikuti mekanisme pasar.

Namun, Pemkab Sigi tetap berkomitmen menjaga stabilitas harga demi melindungi masyarakat dari praktik penjualan yang tidak wajar. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved