Minggu, 26 April 2026

Sigi Hari Ini

Polres Sigi Sita Sabu 0,39 Gram, Diduga Pengedar Sabu Diamankan

Seorang pria berinisial YJ (32) diamankan di Desa Poleroa Makuhi, Senin (13/4/2026).

Editor: Regina Goldie
HUMAS POLRES SIGI/Handover
Jajaran Polres Sigi kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kulawi Selatan, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. 
Ringkasan Berita:
  • Polres Sigi mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Kulawi Selatan dengan menangkap YJ (32) di Desa Poleroa Makuhi pada 13 April 2026. 
  • Dalam penggeledahan, ditemukan tiga paket kristal bening diduga sabu seberat 0,39 gram dan sejumlah barang bukti lain. 
  • YJ kini diamankan di Rutan Polres Sigi dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika No. 35/2009 dan Pasal 609 ayat (1) UU No. 1/2026.

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Dalam penggeledahan turut disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,39 gram. 

Jajaran Polres Sigi kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kulawi Selatan, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Seorang pria berinisial YJ (32) diamankan di Desa Poleroa Makuhi, Senin (13/4/2026).

Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra, menyampaikan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan YJ di lokasi,” ujar Iptu Chandra saat ditemui di Mapolres Sigi, Jumat (23/4/2026).

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Bupati Sigi Tekankan Penguatan Posyandu untuk Tekan Stunting dan Kemiskinan

Saat ini, tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Sigi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

YJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.

Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kami menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sigi,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved