Sabtu, 9 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

DPRD Sulteng Jadwalkan Pemanggilan Ulang PT IMNI Terkait Dugaan Kerusakan Lahan di Banggai

Komisi III DPRD Sulawesi Tengah dijadwalkan bakal melakukan pemanggilan ulang terhadap manajemen PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI)

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Zulfadli | Editor: Lisna Ali
TribunPalu/Zulfadli
AKTIVIS TAMBANG - Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Dandy Adhi Prabowo, menyoroti kerusakan lahan pertanian yang terjadi selama tujuh tahun terakhir di Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Selasa (28/4/2026). 

TRIBUNPALU.COM - Komisi III DPRD Sulawesi Tengah dijadwalkan bakal melakukan pemanggilan ulang terhadap manajemen PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI) pada 12 Mei 2026.

Langkah ini diambil setelah pihak perusahaan mangkir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan kerusakan lahan pertanian di Kabupaten Banggai, Selasa (28/4/2026).

Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandy Adhi Prabowo, menegaskan bahwa pemanggilan kedua ini bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan.

Dandy menyebutkan bahwa berdasarkan laporan warga, kerusakan lahan di Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, telah berlangsung selama tujuh tahun terakhir.

Kerusakan tersebut diduga kuat akibat aktivitas pertambangan nikel PT IMNI yang mencemari aliran sungai dan merusak sistem irigasi warga.

RDP yang digelar di Ruang Baruga, Kota Palu ini tetap berjalan meski tanpa kehadiran pihak perusahaan yang hanya mengirimkan surat izin.

“Hari ini kami mendengarkan langsung keluhan masyarakat terhadap PT IMNI,” ujar Dandy.

Baca juga: Anggota DPRD Kota Palu Usulkan Izin Manual Sementara Atasi Masalah Sistem OSS

Dandy menekankan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Gubernur Sulteng yang dikeluarkan pada Januari 2026 lalu.

Hingga saat ini, poin-poin dalam rekomendasi tersebut, termasuk pemberian kompensasi dan pemulihan lahan, dikabarkan belum dijalankan oleh perusahaan.

“Yang paling penting adalah kehadiran pihak perusahaan, karena RDP ini digelar berdasarkan rekomendasi gubernur yang belum dilaksanakan,” tegasnya.

Data lapangan menunjukkan dampak lingkungan yang masif telah mematikan sektor pertanian di wilayah Kecamatan Bualemo tersebut.

Fasilitas pengolahan hasil panen warga kini dilaporkan berhenti beroperasi total karena ketiadaan pasokan padi dari sawah yang tercemar.

“Bahkan sebelumnya ada tujuh alat penggiling padi yang berfungsi. Sekarang sudah tidak digunakan lagi karena sawah tidak berfungsi,” ungkap Dandy.

Baca juga: I Made Karsana Ingatkan Kebersihan Makanan dalam Program MBG di Mamosalato Morowali Utara

Persoalan ini menjadi atensi serius dewan karena lahan yang terdampak masuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Dandy menilai, terbitnya rekomendasi gubernur tersebut menjadi indikasi adanya dugaan pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved